Satu Tersangka Pengoplos Gas LPG Diduga Dilepaskan Polda Metro Jaya







Ilustrasi. Limitnews/Istimewa 

10/16/2023 12:19:36 

JAKARTA - Tersangka TAJ, salah satu dari 16 pelaku pengoplos gas LPG yang ditangkap Polda Metro Jaya diduga dilepaskan kembali setelah ditahan selama 14 hari.

Diketahuinya tersangka TAJ dilepaskan setelah terlihat warga berada dan beraktifitas ditempat usahanya, di Pangkalan Gas LPG Theo Alex Joshua, di kawasan Rawakalong, Bekasi.

BACA JUGA: Polda Libatkan KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Polda Metro Jaya telah melakukan pengkapan terhada 16 tersangka mafia migas masing-masing tersangka yaitu ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD, dan HL, dari daerah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan penangkapan para pelaku berdasarkan sembilan laporan yang diterima sejak Juli sampai Agustus 2022.

"Dari pengungkapan tindak pidana yang dilakukan oleh para penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan langsung ini berhasil diamankan dan ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka 16 orang," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 September 2022.

Terkait dilepaskannya tersangka TAJ ini Polda Metro Jaya belum terkonfirmasi.

BACA JUGA: Dihadiri Jokowi dan Gibran, Projo Deklarasi Resmi Dukung Capres Prabowo

 

 

Penulis: Demson/Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.