

04/27/2022 17:53:43
JAKARTA – Selain Bupati Bogor Ade Yasin, pegawai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat juga ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total 12 orang telah ditangkap lembaga anti rasuah tersebut.
“Terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor. Saat ini, seluruh pihak masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara maraton di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
BERITA TERKAIT: Tertangkap OTT KPK, Ini Profil Singkat Bupati Bogor Ade Yasin
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
“Perkembangan akan kembali disampaikan,” ujar Ali.
Terbitkan Larangan Terima Gratifikasi
Sebelum ditangkap, Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat mengenai larangan menerima gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Diduga Memeras, Dua ASN BPK Jabar Ditangkap
SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Jonatan/Olo Siahaan
