
Kondisi Muara Baru Center (MBC), halaman banjir dan penuh sampah bercampur limbah hingga warna airnya hitam pekat. Limitnews.net/Herlina
12/08/2021 09:08:52
JAKARTA - Sejumlah pabrik pengolahan dan pembekuan ikan ditengarai menggunakan air tanah dan tidak memiliki AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) di Pelabuhan Perikanan Samudera Indonesia, Muarabaru, Jakarta Utara sehingga mengakibatkan percepatan penurunan permukaan tanah dan gangguan terhadap saluran air atau drainase serta juga pencemaran lingkungan.
Hal itu ditemukan dari hasil investigasi dan konfirmasi dari sejumlah narasumber di lingkungan Pelabuhan Perikanan Samudera Indonesia Muara Baru beberapa hari belakangan ini.
"Ada beberapa perusahaan yang menurut kita (sumber-red) menggunakan air tanah untuk pengolahan ikan dan juga perusahaan yang tidak mempunyai ijin AMDAL disini. Sebab seringkali limbah berbaur kejalanan disaat banjir terjadi. Baik itu banjir air pasang (ROB) maupun itu banjir karena hujan," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Dia mengatakan bahwa perusahaan yang tidak memiliki AMDAL itu pastinya diketahui pihak pengelola pelabuhan. "Cobalah konfirmasi ke pihak pengelola pelabuhan, mereka pasti tahu berapa pabrik disini," ucapnya bersaran.
Dari hasil pantauan tim investigasi, bahwa saluran-saluran atau drainase yang ada di lingkungan pelabuhan Muara Baru sudah dipenuhi lumpur, sampah yang menyatu dengan limpah pabrik.
BACA JUGA: Sejumlah Pabrik di Muara Baru Diduga Tak Miliki AMDAL
Padahal pada saat hendak pendirian pabrik mestinya terlebih dahulu memiliki dokumen AMDAL. Berikut 4 contoh dokumen AMDAL sesuai jenisnya :
1.Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek.
Jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut antara lain:
1.Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL.
Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan.
Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman.
2.Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek.
Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berwenang.
Tahap berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
3.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian ANDAL.
4.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian ANDAL.
Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di lapangan.
Sementara Kepala Cabang PT. Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Persero), (Perum Perindo) Suyono belum berhasil dikonfirmasi. Saat diajukan konfirmasi dia sedang kurang sehat dan di disposisi kepada Mei. Namun Mei tidak berhasil dikonfirmasi karena sedang WFH.
Sementara Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Samudera Indonesia Muara Baru, Bagus Oktori Sutrisno sedang Dinas Luar (DL), dan di disposisi kepada Doddy. Sayangnya Doddy menghindar. "Maaf pak, pak Doddy nya sudah pergi kelapangan, tadi sempat di tunggu," ujar Securyti menyampaikan pesannya.
Aneh bin ajaib pesan yang disampaikan security-nya itu. Soalnya, radaronline.id dan limitnews.net sedang menunggu untuk diterima atau tidak diterima masuk konfirmasi oleh Doddy.
Soalnya dari awal sudah terkonfirmasi ada disposisi dari Ka. UPT Bagus Oktori Sutrisno konfirmasi ke Doddy. "Maaf pak THOMSON, saya sedang dinas luar! Nanti mohon ketemu dengan pak Doddy. Kebetulan itu adalah tupoksinya," ujar Bagus melalui pesan WhatsApp.
Menurut sumber yang dijumpai dilingkungan pelabuhan Muara Baru bahwa pengelola pelabuhan harus transparan terkait pengelolaan pelabuhan supaya ada sinergi Antara pengelo dengan stakeholder kepelabuhanan.
"Yang mengerti dan memahami perusahaan mana yang memiliki AMDAL dan tidak memiliki AMDAL serta perusahaan mana yang menggunakan air tanah dalam pengolahan pabriknya, kan pihak pengelola yang lebih tahu," ujar sumber tersebut.
Dia menyampaikan bahwa pihak pengelolah yang menyimpan dokumentasi perizinan perusahaan tersebut.
Penulis: Herlina