

06/17/2022 09:33:06
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mendirikan lembaga pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi (PT) yang dikelola secara mandiri. Perguruan Tinggi yang didirikan Khilafatul Muslimin berada di Bekasi dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan lembaga pendidikan yang dikelola Khilafatul Muslimin itu untuk menyebarkan ideologi khilafah.
“Di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 45,” kata Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
BERITA TERKAIT: Peran Pendoktrin, AS Jabat Menteri Pendidikan di Ormas Khilafatul Muslimin
BERITA TERKAIT: Pasca Pimpinan Ditangkap, Polisi: Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Hengki menambahkan peserta didik juga diajarkan untuk taat hanya kepada khalifah. Sedangkan kepada pemerintah resmi tidak wajib. Khilafatul Muslimin bahkan menyatakan sistem pemerintahan di luar khilafah merupakan “thagut” atau iblis (musuh).
Hengki juga mengungkapkan bahwa jenjang pendidikan milik Khilafatul Muslimin dimulai dari sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dan perguruan tinggi selama dua tahun.
“Ada dua universitas. Satu di Bekasi dan satu ada di NTB. Di mana setelah menjalani pendidikan di universitas selama dua tahun mendapatkan gelar sarjana kekhalifahan islam,” tutur Hengki.
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Menteri Perdagangan Beri Hadiah Umrah Pedagang Minyak Goreng
BACA JUGA: Ini Profil Tiga Kader PSI di Pemerintahan Jokowi
Hengki menuturkan petugas menyita akta lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin sebagai instrumental delik atau alat kejahatan.
“Kemudian yang menjadi keprihatinan kita khususnya dalam pengkaderan ini. Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan pancasila, tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin,” ungkap Hengki.
Penulis: Tomson
