
Saksi ahli Agraria Sodikin SH memberikan keahliannya dalam perkara Terdakwa Aspah Supriadi, Eko Budianto dan terdakwa Muhammad Bilal di PN Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022). Limitnews/Herlyna
10/21/2022 11:27:03
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan saksi ahli Agraria Sodikin, SH untuk didengarkan keahliannya terhadap terdakwa Aspah Supriadi, terdakwa Muhammad Bilal, dan Eko Budianto yang didakwa melangar Pasal 263, 266 KUHP karena telah memalsukan atau membuat keterangan palsu dalam penerbitan lima sertifikat atas nama Aspah Supriadi.
Dihadapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Ahli Sodikin SH mengatakan pendaftaran tanah untuk pertama kali telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dasar hukum PTSL dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016.
BERITA TERKAIT: Terang Sudah, JPU Ungkap Mafia Tanah Jaringan Aspah Supriadi dan Muhammad Bilal
Panitia Pelaksana PTSL mempunyai tugas masing-masing Satgas. Ada yang menghimpun berkas permohonan PTSL.
Menurutnya, Panitia Ajudikasi beranggotakan; seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional dari bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah; seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional dari bidang Pengurusan Hak Atas Tanah; Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat.
“Tetapi lurah bisa juga tidak menandatangi dokumen,” ujar Asli Sodikin, SH, MH menjawab JPU terkait keterlibatan Lurah dalam Panitia PTSL.
Persyaratan pengajuan Sertifikat, ialah, KTP pemohon, KK Pemohon, surat lokasi tanah, dokumen alas hak penguasaan lahan, dan Surat pernyataan Tidak Sengketa.
“Dokumen inilah yang diajukan ke kantor BPN setempat. Dan untuk selanjutnya Kepala Kantor BPN setempat membentuk panitia untuk melakukan penelitin dan pengukuran kelokasi,” ujar Ahli Sodikin.
Dia melanjutkan bahwa nantinya ada Satgas Yuridis mencari dan meneliti dokumen pemohon untuk mengetahui dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh; jual-beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Termasuk di dalamnya riwayat kepemilikan tanah.
Meneliti Identitas Pemegang Hak, disebut juga kepastian subyektif. Gunanya untuk memastikan siapa pemegang hak atas tanah tersebut dan apakah dia benar-benar mendapatkan tanah dengan sah.
Satgas Fisik bertugas untuk menyelidiki Letak dan Luas Tanah. Hal ini merupakan kepastian obyektif yang dinyatakan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan letak, batas, bentuk, dan luas tanah tersebut. Dengan demikian, tanah yang dimaksud tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain dan memastikan obyek tanah tersebut tidak fiktif.
Untuk persyaratan dan prosedur penerbitan, ialah harus memenuhi azas pembeli sitas, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan. Pengumuman tersebut hanya perlu untuk pemberian sertifikat baru, bukan balik nama.
Terkait penguasaan tanah adat atau tanah negara, ahli mengatakan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Siapa yang harus hadir pada saat dilakukan pengukuran tanah? Tanya Jaksa. Yang pertama adalah orang yang mengajukan permohonan sertifikat. Kemudian disaksikan oleh pemilik tanah yang batas-batas tanahnya; Batas Bagian Utara, Bagian Barat, Bagaian Selatan dan bagian Timur, yang disaksikan pemerintah setempat, katanya.
Apakah jika ada persyaratan yang tidak dilengkapi pemohon, sertifikat bisa diterbitkan? Yang dijawab, tidak. “Penuhi dulu persyaratan baru sertifikat diterbitkan. Tidak boleh ada keraguan. Jadi itulah fungsi Quality Control harus Clear and Clean,” tegas Ahli.
Jika ada yang terjadi diluar tersebut diatas, bagaimana? Tanya JPU, yang dijawab: harus diproses dengan hukum positif. “Setiap pelnaggaran ada sanksi hukumnya,” tegasnya.
Apakah petugas PTSL boleh menerima uang atas jasanya dari pemohon? Tanya JPU, yang dijawab: tidak boleh!
Apakah dalam pengajuan sertifikat dalam satu lokasi dapat di pecah-pecah? Tanya JPU, yang dijawab: tidak boleh. “Nanti terkait hak waris bisa dipecah setelah penerbitan sertifikat,” ujar Ahli. .
Apakah boleh luas tanah yang dimohonkan pengukuran berberbeda dengan luas tanah yang diterbitkan di sertifikat? Tanya JPU, yang dijawab: tidak boleh. “Kan Pada saat dilakukan pengukuran itu sudah jelas ada pencatatan berapa meter yang diajukan! Maka seluas itulah yang diukur dengan disaksikan para saksi. Itu adalah cacat adminstrasi, harus dibatalkan,” ungkap Ahli.
Pada persidangan sebelumnya terungkap sejumlah Rp.320 juta uang mengalir kepada Panitia PTSL untuk menerbitkan 5 sertifikat atas nama Aspah Supriadi. Saksi Budi Prianto mengantarkan uang Rp.240 juta kepada Ketua Panitai PTSL terdakwa Muhammad Bilal atas perintah Terdakwa Aspah Supriadi melalui Rohin.
Saksi budi juga menyerahkan uang kepada Saksi Sunanto Adi Saputra. Dan saksi Gagat Trio S mengaku merima Rp.50 juta dari terdakwa Eko bidianto.
BERITA TERKAIT: Sunanto dan Gagat Trio Diduga Bagian Mafia Tanah Terdakwa Aspah Suptiadi dan Muhammad Bilal
Dari proses persidangan terungkap ada 7 saksi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tanah ini. Tiga terdakwa itu bersama kelompoknya telah bekerja sama menerbitkan 5 sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi tahun 2020, diatas tanah milik H. Waluyo.
H. Waluyo sendiri telah menempati lahan yang disertifikatkan atas nama Aspah Supriadi itu sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang. Tetapi ketika H. Waluyo hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat, baru diketahu bahwa sudah ada terbit sertifikat atas nama Aspah Supriadi diatas tanahnya.
H. Waluyo mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengukuran terhadap lahan yang dikuasai dan dibuatnya tempat tinggalnya yang sekaligus juga tempat usaha sejak tahun 1992.
Penulis: Herlyna