

10/02/2023 13:03:49
JAKARTA – Hampir setahun lebih Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) menelusuri mandeknya laporan Suhari terhadap tersangka Budi, kini Polda Metro Jaya telah membuka kembali kasusnya, dan Pelapor (korban) Suhari telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 27 September 2023.
Atas hasil yang dilakukan penyidik Unit II Subdit Umum Ditkrimum Polda Metro Jaya itu, MSPI memberikan apresiasi kepada IPDA Kadinah selaku Kepala Tim Penyidik yang telah mengungkapkan kembali proses hukum Laporan Polisi Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 29 September 2018.
“Lima tahun kasus ini terkubur, kini telah dibuka kembali. Oleh karena itu kita (MSPI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada beliau (IPDA Kadinah Cs) yang telah membongkar ‘bau busuk’ yang diduga selama ini dilindungi oknum-oknum,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom kepada awak media, Senin (2/10/2023).
BACA JUGA: MSPI Laporkan Polda Metro Jaya ke Presiden RI Terkait Kasus Pembunuhan Berencana
Dia menyampaikan bahwa perkara, LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 29 September 2018, atas laporan Suhari dengan terlapor Budi. Pada tahun 2018 status terlapor sudah menjadi tersangka, namun setelah jadi tersangka tidak lagi ada progresnya.
“Sudah beberapakali MSPI mengirimkan Surat konfirmasi ke Kapolda Metro Jaya tetapi baru setelah Kapolda Irjen Pol Karyoto kasus ini dibuka kembali,” ungkap Thomson.
Thomson menambahkan lima tahun sudah lamanya Unit II Subditumum Polda Metro Jaya mengendap akhirnya Jaksa Kejati DKI mengembalikan berkasnya dan saat ini penyidik kembali melimpahkan berkas perkaranya.
Sekedar informasi, pelaporan itu berawal ketika tersangka Budi melaporkan saksi Suhari dengan pasal 351 KUHP dan Suhari dijadikan tersangka oleh unit III Resmob Polda Metro Jaya.
Diduga Unit III Resmob Polda Metro Jaya telah dengan tidak cermat menjadikan Suhari sebagai tersangka. Sebab dengan sewenang-wenang malakukan penyitaan terhadap recorder CCTV dari kantor Suhari tanpa adanya surat perintah penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tidak berhenti disitu, tiga hari kemudian, tersanga Budi juga melaporkan Suhari Pasal 27 UUIT tentang Pornografi. Lalu Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Suhari sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka terhadap Suhari dengan Pasal 27a UUIT yang diikuti penahanan dan penyitaan terhadap HP nya oleh Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya juga diduga kurang cermat. Faktanya, sampai saat ini tersangka Suhari masih berstatus tersangka.
Mirisnya, Suhari sempat ditahan selama enam hari pada tahun 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Lalu kemudian dilepaskan atas tekanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.
Pada saat itu tersangka Suhari dalam perlindungan LPSK Republik Indonesia dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Almarhum Herdi Sibolga alias Acuan yang mana Suhari mengawal proses pengejaran 7 tersangka pelaku pembunuhan berencana tersebut.
Herdi Sibolga merupakan mitra bisnis Suhari. Jadi Suhari dan keluarga Herdi Sibolga, kakak, adik dan ibunya serta anak-anak nya masuk dalam perlindungan LPSK.
Setelah Suhari keluar dari penjara, ia mengaku baru menyadari bahwa dirinya telah dikriminalisasi. Bahkan mungkin masuk target dalam operasi tersebut.
“Iya, setelah saya jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, baru menyadari bahwa Budi berusaha menjegal saya untuk mengungkap kasus pembunuhan Herdi Sibolga yang sedang dilacak Polda Metro Jaya,” tutur Suhari.
Suhari pun menantang penyidik untuk menindaklanjuti tiga laporan itu. Baik dirinya sebagai tersangka, mupun Budi sebagai tersangka. “Biar pengadilan yang mengungkapkan apa motif Budi melaporkan saya,” tantang Suhari.
BACA JUGA: MSPI: Harus Ada Penegakan Hukum Tegas Terkait Niaga BBM di Pelabuhan Muara Baru
Suhari mengaku sudah sangat dirugiakan secara moril dan terlebih materil akibat perbuatan Budi.
“Kerugian saya cukup besar. Secara moril, iya enam hari saya ditahan di penjara Polda Metro Jaya. Secara materil, enam hari saya tidak bekerja dan tidak menghasilkan uang. Saya di penjara karena dikriminalisasi,” pungkasnya.
Penulis: Herlyna
