Setelah Sekdis, Giliran Kepala Disnaker Dipanggil KPK Terkait TPPU Rahmat Effendi







Tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa

04/08/2022 12:25:28

JAKARTA – Setelah Sekretaris Dinas (Sekdis), giliran Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa Kepala Disnaker Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru (Plt) Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Selain Ika, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu Kepala Bagian Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi, Amran.

BACA JUGA: KPK Panggil Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati

BACA JUGA: Terkait Penyitaan Aset, KPK Masih Terlusuri Aliran dan Penggunaan Uang Tersangka Rahmat Effendi

Berikutnya, aparatur sipil negara/staf Metreologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah, dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.

Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Effendi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan itu pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Effendi.

BACA JUGA: Tersangka Rahmat Effendi Diduga Tarik Uang dari Camat dan ASN Bekasi Untuk ‘Glamping’

BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK juga menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Para penerima suap adalah Effendi, Sekretaris DPMPTSP, M Bunyamin, Lurah Jati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME, Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, Jakarta
author
No Response

Comments are closed.