Sidang Narkoba, Hakim Djuyamto Vonis Bebas Ozi Hermawan

564







limitnews.net

Hakim PN Jakarta Utara saat membacakan vonis bebas terhadap Ozi Hermawan. Limitnews.net./Tomson

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Hakim Djuyamto, SH, MH bebaskan terdakwa Ozi Hermawan Bin  Kasrun dari Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Zulkarnain, SH, di PN Jakarta Utara, Jln. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021).

Menurut Hakim, JPU tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutannya bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika: menyimpan, memiliki atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

"Karena JPU tidak cukup membuktikan perbuatan terdakwa Ozi Hermawan, tidak berhasil menunjukkan bukti-bukti atau alat bukti mengenai adanya sambungan telepon antara terdakwa Ozi dengan Kushaeri (DPO) sebagaimana yang disebutkan oleh Penuntut Umum terjadi kesepakatan rencana pemesanan narkotika oleh terdakwa Ozi kepada Kushaeri (DPO) melalui sambungan telepon itu sebagaimana yang dikatakan dua orang saksi polisi yang menangkap terdakwa dan tidak mengetahui adanya percakapan melalui sambungan telepon antara terdakwa Ozi dengan Kushaeri (DPO) yang disebutkan polisi itu,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto SH, MH,  saat membacakan vonisnya.

“Maka kami nyatakan Terdakwa Ozi Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU, maka majelis oleh karena itu membebaskan terdakwa Ozi dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabatnya kepada kedudukan semula dan segera setelah putusan ini dibacakan terdakwa segera dilepaskan dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara," sambung Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Lebih jauh Djuyamto mengatakan JPU  tidak menunjukkan adanya  bukti percakapan sambungan telepon antara terdakwa dengan Kushaeri.

"Keterangan saksi polisi yang mengatakan terdakwa telah melakukan percakapan pemesanan 10 butir ekstasi. Tetapi terdakwa membantah dalam persidangan," tambah Djuyamto.

Hakim Djuyamto dikenal sangat teliti dalam melontarkan pertanyaan kepada saksi-saksi maupun terdakwa dipersidangan. Pertanyaannya selalu runtun, tajam dan seolah dia tahu kalau keterangan atau jawaban yang disampaikan yang ditanya itu tidak jujur.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis hakim menilai dalil dalam dakwaan JPU tentang adanya kesepakatan antara terdakwa dengan Kushaeri soal pemesanan narkotika jenis ekstasy tidak terbukti, yang mengakibatkan unsur-unsur dalam dakwaan pertama ataupun dakwaan kedua menjadi tidak terpenuhi oleh fakta hukum di persidangan.

“Kami memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah, segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini, dikembalikan nama baiknya, barang bukti disita oleh negara dan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Hakim.

Mendengar putusan bebas itu terdakwa Ozi Hermawan menangis haru, mengucap syukur.

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.