
Terdakwa Mesakh Supriadi Simatupang duduk mendengarkan putusan hakim PN Jakarta Utara, Rabu (18/8/2021). Limitnews.net/Tomson
08/20/2021
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Hakim Agus Darwanto, SH dengan Hakim anggota Djuyamto, SH, MH, dan Srutopo Mulyono, SH, MH menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp.67 miliar lebih dan membayar ongkos perkara Rp 10 ribu, di PN Jakarta Utara, Jln. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2021).
Hakim Agus Darwanto menyatakan bahwa majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Yonari Nanda Dedy, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bahwa terdakwa Mesakh Supradi Simatupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 A huruf (a) jo. Pasal 43, ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan Jaksa
Penuntut umum oleh karena itu menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan diwajibkan membayar denda Rp Rp.67.560.426.112 dan membayar biaya ongkos perkara Rp.10.000.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Mesakh Supriadi Simatupang berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan dan denda sebanyak 2X Rp 33780.213 056.- atau Rp 67.560.426.112," ujar Agus Darwanto saat membacakan putusannya.
Dia menjelaskan Jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda dalam hal tardakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi Hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan. Hakim juga menyatakan barang-bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sebelumnya JPU Yonari Nanda Dedy alias Yonart menyebutkan Terdakwa Mesakh Supriadi Simatupang bersama-sama dengan BONG SIAN PO sekitar bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Juli 2013, bertempat di Kantor PT. Sinar Senggigih Utama Dan PT. Nusa Kirana Mandiri, di Griya Agung Blok N 3 No. 41, Sunter Agung, Jakarta Utara, melakukan Join usaha importir.
Dalam pelaksanaan operasional kedua perusahaan tersebut, tidak pernah beroperasi sebagaimana layaknya perusahaan importir, akan tetapi hanya sebagai perusahaan yang membantu untuk melakukan pengimportan dan kegiatan membuat Faktur Pajak Fiktif atau FakturPajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (tidak ada penyerahan rill atas barang).
Dalam melaksanakan operasional perusahaan tersebut saksi Bong Sian Po mencari dan mendapatkan klien untuk membuatkan pesanan Faktur Pajak dari perusahaan-perusahaan pengguna, saksi Bong Sian Po mengenalkan perusahaan-perusahaan pengguna tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa memerintahkan staf perusahaan Erick Satya Soerjohadi dan saksi Nely Wongso untuk membuatkan Faktur Pajak yang dipesan serta membuat Purchase Order (PO) nya, dan setelah Faktur Pajak selesai dibuat, maka dilakukan pengecekan kembali oleh Terdakwa, kemudian Faktur Pajak tersebut ditandatangani oleh Bong Sian Fat selaku Direktur.
Pemesanan dan pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan saksi Bong Sian Po (meninggal dunia) selaku direktur dengan menjual Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, yang diterbitkan oleh PT. Sinar Senggigih Utama dan PT. Nusa Kirana Mandiri kepada perusahaan-perusahaan pengguna dari kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, dengan jumlah nilai PPN yang terdapat dalam Faktur Pajak yang diterbitkan sebesar Rp. 33.780.213.056,-
Penulis: Tomson