Solihat Diperiksa Terkait Dugaan Setoran dari SKPD untuk Tersangka Rahmat Effendi







Tersangka Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa

02/26/2022 08:06:36

JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Solihat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mendalami dugaan adanya sejumlah setoran dana yang diterima tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Solihat hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman tentang dugaan adanya berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RE dari SKPD di Pemkot Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Seperti diketahui, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

BACA JUGA: KPK Periksa Dirut PDAM Tirta Patriot Bekasi Terkait Tersangka Rahmat Effendi

BACA JUGA: Giliran Pejabat Kejari Kota Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.