SPOB STL Ngaku Miliki Titik Niaga BBM Solar di Pelabuhan Muara Maru

Posted by : limitnew 5 Oktober 2023 Tags : Pelabuhan Muara Baru , SPOB STL
Salah satu SPOB sedang melakukan pengisian BBM Solar, Senin (24/7/2023). Limitnews/Herlyna 

10/05/2023 10:55:49 

JAKARTA – SPOB STL yang melakukan pengisian BBM Solar ke Kapal Ikan di Luar Dam Gang Kepiting Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara adalah anak perusahaan SHA Solo dan katanya memiliki izin (Titik) untuk berniaga di luar Dam Pelabuhan.

“SPOB STL dan SPOB Agra Dua Tiga adalah anak perusahaan SHA Solo yang telah memdapatkan izin niaga di luar dam Pelabuhan Muara Baru. Terlalu riskanlah kalau kita berniaga tampa dasar hukum,” kata Kepala Cabang SHA Solo Fikar kepada awak media, di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Dia menyampaikan bahwa SHA Solo pusatnya di Solo, Semarang, Jawa Tengah dan memiliki Kantor Cabang di Jakarta dan selaku Kepala Cabang Jakarta adalah dirinya.

“Hanya satu Kantor Cabang di Jakarta yaitu di Priok, tidak ada yang lain. Kebetulan secara struktural saya sebagai Kepala Cabang, kalau ada yang mengaku, tidak ada itu,” ujar Fikar bersemangat, bahkan dia mengaku kalau SHA Solo baru tebus 10.000 Ton BBM Solar dari Pertamina.

BACA JUGA: MSPI: Harus Ada Penegakan Hukum Tegas Terkait Niaga BBM di Pelabuhan Muara Baru

Dia juga menunjukkan dua lembar surat yang ditandatangani mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Muara Baru, Bagus Oktora, yang menurutnya surat itulah yang memberikan Titok sebagai izin niaga SHA Solo di Pelabuhan Muara Baru.

Namun, sayangnya, saat surat itu diminta untuk difoto awak media dia tidak bersedia.

“Silahkan minta sama yang berwewenang saja (Kepala Pelabuhan -red), biar lebih jelas,” imbuhnya sambil melipat kembali dua lembar surat yang ditunjukan itu, seolah menghindar.

Fikar mengaku bahwa harga Solar yang ditawarkan marketingnya kepada consumen adalah harga normal bahkan masih kategori harga tinggi dari kompetitor lainnya di pantai Utara Jakarta.

Sementara Kepala PPSNZJ Ir. Mansur mengatakan bahwa yang memiliki titik niaga BBM Solar di Pelabuhan Muara Baru hanya 12 perusahaan dan berada di dalam Kawasan Pelabuhan bukan diluar Dam, dan sementara yang melakukan transaksi  diluar DAM  tidak termasuk dalam kewenangannya.

Seperti diketahui, sebelumnya media ini memberitakan adanya transaksi niaga BBM Solar oleh SPOB STL diluar dan Pelabuhan Muara Baru.

Monitoring Saber Pungli Indonsia (MSPI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum tegas terhadap penyimpangan transaksi NIAGA BBM Solar yang merugikan perekonomian Negara, baik itu melalui penerimaan Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) maupun penyimpangan NIAGA BBM Solar Subsidi, di Perairan Indonesia, secara khusus di Perairan Laut Pantai Utara Jakarta (Pelabuhan Muara Baru).

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom berharap adanya sinergitas antar APH baik itu aparat Kepolisian maupun Petugas Pajak dari Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan RI maupun instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan NIAGA BBM Solar illegal yang marak terjadi saat ini diperaiaran Indonesia, secara khususnya di perairan pantai Utara Jakarta.

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (DIRHUBAG) MSPI Thomson Gultom menyesalkan kurang tanggapnya APH terhadap permintaan AUDENSI MSPI dalam rangka koordinasi system penegakan hukum dalam pemberantasan niaga BBM illegal yang nyata-nyata merugikan penerimaan Negara dan merusak persaingan niaga BBM Solar bagi pedagang LEGAL.

“MSPI telah mengajukan permohonan ke APH, antara lain Kepolisian, Dirjen Pajak guna mencari solusi untuk memberantas niaga bbm illegal baik di pelabuhan maupun di darat. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari instansi terkait,” ujar DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom kepada awak media, Senin (2/10/2023).

Hal itu disampaikannya berkaitan dengan adanya keluhan sejumlah pengusaha Niaga BBM Solar yang mendapat titik niaga di Pelabuhan Muara Baru yang bisnisnya tersendat karena ada pelaku niaga BBM Solar yang diduga illegal melakukan bisnisnya di kawasan Pelabuhan Muara Baru.

“Seperti hasil investigasi MSPI tanggal 21 September lalu, ada pengisisan BBM Solar ke Kapal Nelayan dari SPOB STL diluar Dam Pelabuhan Muara Baru. Jika ada pengisian BBM Solar kepada Kapal Ikan dari SPOB di sekitaran pelabuhan seharusnya dalam kontrol KSOP Pelabuhan,” tambah Thomson.

Sementara informasi yang didapatkan MSPI dari sejumlah sumber mengatakan bahwa keberanian SPOB-SPOB berniaga BBM Solar di kawasan Pelabuhan Muara baru karena masing-masing sudah medapatkan bagian masing-masing. Sehingga jika ada keluhan dari peniaga yang resmi tidak mendapat tanggapan yang serius dari APH terkait.

Sementara dengan adanya perubahan Pasal 53, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pasal 53 Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tentang Minyak dan Gas Bumi membuat Kepolisian RI tidak dapat bertindak sendiri lagi dalam penegakan hukum dalam penyimpangan niaga BBM Solar dilaut kecuali BBM Solar Subsisi sebagaimana diatur dalam Pasal 55.

“Sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tentang Migas, yang menjadi andalan Kepolisian RI dalam penegagan hukum terhadap penyimpangan pengangkutan BBM Solar, adalah Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Sementara saat ini sesuai dengan UUCK bahwa sanksinya sudah bersifat administrative.”

“Oleh karena itulah kita berharap adanya sinergitas antara APH baik itu Kepolisian maupun Petugas Pajak selaku penyidik PPNS, Aparat terkait lainya yang dapat melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap oknum-oknum yang melakukan penggelapan pajak dari transaksi Niaga BBM Solar,” pungkas Thomson. 

Lebih jauh Thomson Gultom mengungkapkan penggelapan pajak PPN dari niaga BBM Solar antara agen penjual minyak dengan pembeli dari Kapal-kapal ikan di Pelabuhan Muara Baru dengan modus memanipulasi faktur penjualan dengan jumlah penjualan BBM Solar yang sebenarnya. Yakni, contoh: terjadi trasaksi 100 Kilo liter atau lebihkuran 100 ton tetapi dalam faktur hanya disebutkan 10 KL.

“Jadi pajak dari 10 KL itulah yang dibayar pembeli sementara yang 90 KL lagi tidak bayar pajaknya. Ini adalah metode yang dilakukan egen penjual untuk meraih konsumen yang lebih banyak. Dengan tidak dilakukan pembayaran PPnBMnya selain merugiakan Negara maka dapat dipastikan bahwa BBM Solar yang dijual itu bukanlah minyak resmi dari pertamina dan atau diperoleh dari pasar gelap,” tegas Thomson.

BACA JUGA: Isu Liar Kasus Menteri Pertanian: Tidak Diumumkan Tersangka Hingga Pimpinan KPK Diduga Melakukan Pemerasan

Oleh karena itu tambah Thomson, untuk memberantas penggelapan pajak PPN dan pengangkutan BBM Solar tanpa ijin tersebut lembaganya telah bersurat ke Dirjen Pajak.

“Sementara ini kita sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak RI agar dapat kiranya bekerjasama dengan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum untuk meminimalisir penggelapan pajak tersebut. Selanjutnya kita akan mengirim surat ke Menkopolhukam RI, Kapolri, Kabareskrim Polri dan Kapolda-kapolda serta Kantor Pajak Wilayah, serta aparat terkait lainnya,” pungkas Thomson.

 

 

 

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US