Suap Pejabat, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara







JAKARTA - Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5).

Fahmi dinilai terbukti menyuap Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta dengan total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Sehingga terbukti berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuan pemberian uang itu adalah karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan "monitoring satellite" senilai total Rp222,43 miliar.

Jaksa juga menolak permintaan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan oleh Fahmi.

"Terdakwa mengajukan permohohan untuk ditetapkan sebagai JC berdasarkan SEMA No 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam perkara tindak pidana tertentu. Dalam sema jelas diatur kriteria seseorang dapat menjadi JC adalah pertama, bukan pelaku utama; kedua, mengakui kejahatan yang dilakukan; ketiga, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat siginfikkan untuk mengungkap peran lain yang lebih besar dan keempat, mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana. Berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA 4/2011 tersebut maka permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak dapat dikabulkan," tambah Kiki.

Kiki juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terhadap perbuatan Fahmi. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi; terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya taat prosedur dalam mengikuti lelang proyek pengadaan di instansi pemerintah sebagaimana aturan yang berlaku bukan malah membiasakan praktik suap untuk memenangkan lelang tersebut. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan 2 anak berumur 6 dan 9 tahun," jelas Kiki. (ANT/DWI)

Category: Jakarta
author
No Response

Comments are closed.