Sunanto dan Gagat Trio Diduga Bagian Mafia Tanah Terdakwa Aspah Suptiadi dan Muhammad Bilal







Baju batik (berdiri) saksi Gagat Trio S, saat akan bersaksi di PN Jakarta Utara, Kamis (13/10/2022). Limitnews/Herlyna

10/14/2022 10:18:37

JAKARTA - Sudah 7 orang saksi diduga bagaian dari jaringan mafia tanah yang sudah diperiksa dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait dengan terdakwa Aspah Supriadi, Eko Budianto dan Muhammad Bilal, yang telah mensertifikatkan tanah H. Waluyo menjadi atas nama Aspah Supriadi.

Saksi Sunanto Adi Saputra dan Gagat Trio S, dua saksi dari 6 orang saksi yang diperiksa pada Kamis, 13 Oktober 2022 itu adalah PNS di BPN Jakarta Utara yang diduga bagian dari sindikat tanah yang memuluskan terbitnya lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi.

Pasalnya, saksi Sunanto Adi Saputra dan Gagat Trio S mengakui terima uang Rp 90 juta dari Budi. (Budi juga dijadikan saksi dalam perkara ini, tapi belum memenuhi panggilan untuk bersaksi kepersidangan).

BERITA TERKAIT: Diduga Bagian dari Mafia Tanah, JPU Diminta Jadikan Empat Saksi Terdakwa

Saksi Sunanto Adi Saputra menerima uang dari Budi Rp 40 juta. Tapi uang itu diakui sudah dikembalikan ke Budi tiga bulan berikutnya. Sementara saksi Gagat Trio S mengaku menerima Rp 50 juta dari Eko, dan tidak mengembalikan uang itu sampai saat ini.

Saksi Sunanto Adi Saputra, saksi Gagat Trio S dan terdakwa Muhammad Bilal inilah yang menandatangani formulir untuk penerbitan sertipkat tanah yang dijaukan melalui Panitia PTSL, BPN Jakarta Utara.

Karena dalam formulir pengajuan sertifikat melalui PTSL itu ada 3 penandatangan yaitu masing-masing; Ketua Panitia PTSL (Muhammad Bilal), Wakil Ketua Yuridis (Sunanto Adi Saputra), Wakil Ketua Bidang Fisik (Gagat Trio S).

Atas rekomendari dari tandatangan ketiga pegawai BPN tersebutlah maka terbitlah srtifikat yang diajukan melalui Panitia PTSL.

Dari pengamatan media ini, saksi Sunanto Adi Saputra dalam memberikan keterangan terkesan selalu berbelit-belit. Dia mengaku bahwa dokumen belum lengkap, tetapi surat rekomendasi  sudah ditandatanganinya. Akhirnya dia dikerjar terus oleh majelis hakim sampai adanya pengakuan yang jujur.

Sementara saksi Benhard mantan Lurah Semper Barat (2016-2021) mengakui pernah menandatangani surat PM1. Tetapi saat ditandatanganninya surat itu belum dinomeri. Dan surat yang ditandatangani yang belum dinomeri itu di sobeknya lagi.

“Apakah tandatangan yang ada disurat ini adalah tandatangan saudara saksi? Disini ada tandatangan Lurah Semper Barat atas nama Benhard, apakah ini tandatangan saksi?,” tanya Ketua Majelsi Hakim.

Setelah disaksikan secara bersama, JPU, terdakwa dan pensehat hukum terdakwa, Saksi Benhard mengakui bahwa tandatangan yang ada di surat itu adalah tandatangannya.

“Surat yang saya tandatangani itu saat itu langsung saya sobek. Dan saya sampaikan supaya Lurah Semper Timur bersurat secara resmi ke Lurah Semper Barat, baru nanti Lurah Semper Barat yang membalas ke Lurah Semper Timur, ” ujar saksi Benhard, dan juga menyampaikan keheranannya dengan surat yang sudah disobek itu muncul lagi.

Menyaksikan proses persidangan, dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa sampai pada sidang Kamis kemarin, Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (Dir. Hubag-MSPI) Thomson Gultom mengatakan bahwa 7 orang saksi yang sudah diperiksa itu berperan kuat untuk memuluskan terbitnya 5 sertifikat Tanah atas nama terdakwa Aspah Supriadi.

“Setelah saya ikuti persidangan kasus mafia tanah ini, 7 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan cukup berpotensi sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni; Saksi Sunanto Adi Saputra (terima Rp40 juta), saksi Gagat Trio S (terima Rp50 juta), yang baru diperiksa, kemudian saksi yang sudah diperiksa sebelumnya adalah, Saksi Hendra Iskandar dari Kantor Notaris Slamet Musyanto, SH (yang membuat surat terdaftar), Sarifudin (saksi tidak sengketa), Jarwanto (saksi ahli waris Djintong alias Gegang), Makmun (saksi lingkungan menggantikan RT karena tidak mau hadir), dan Tamin (yang mebuat patok-patok dilokasi),” ujar Thomson Gultom. 

BACA JUGA: Ketua Gapoktan Tunas Sakti Pertanyakan SK Tahun 2018 Baru Diterima Masyarakat Tahun 2021

Dia menhimbau penyidik agar mengembangkan kasus penyerobotan atau pemalsuan dokumen tanah milik H Waluyo ini.

“Penyidik harus profesional! 7 saksi itu seharusnya jadi tersangka,” pungkasnya.

JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa dan menjerat Terdakwa Aspah Supriadi, terdakwa Muhammad Bilal Eko Budianto didakwan melangar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP karena telah memalsukan atau membuat keterangan palsu dalam penertbitan lima sertifikat atas nama Aspah Supridi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.