Tangkap Tri Endang, Kejaksaan Eksekusi 5 DPO Awal Tahun 2021







Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno saat dieksekusi Kejaksaan. Limitnews.net/Martini

JAKARTA  - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan 1 terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno, di Perum Tropicana Residence, Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau, Jumat (8/1/2021).

Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang mentuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Kejaksaan Amankan DPO Terpidana Penistaan Sebastian Hutabarat

Tri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

"Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonardo Ebenezer Simanjuntak dalam relis media diterima redaksi, Jumat (8/1/2021).

Menurut Kapuspenkum bahwa enangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima awal tahun 2021.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegasnya. (Tini/Tom)

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.