Telantarkan Rijanto, Hanny Duduk di Kursi Pesakitan

Posted by : limitnew 4 Mei 2023 Tags : PN Jakarta Utara , Terdakwa Hanny
Baju putih, terdakwa Henny didampingi PHnya di PN Jakarta Utara, Rabu (3/5/2023). Limitnews/Herlyna

05/04/2023 12:28:22

JAKARTA – Setelah keperkasaan Rijanto menurun dan hartanya menipis terdakwa Hanny tega mentelantarkan Rijanto. Sementara harta Rijanto yang hampir 15 miliar rupiah berupa tabungan bank ludes dikeruk si Hanny untuk kepentingan pribadinya.

Hanny (60) yang kelihatan awet muda itu harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatananya atas dakwaan Pasal 363 Jo Pasal 372 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Adrian Al Masudi, SH, yakni tuduhan pencurian dan penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Pada persidangan Rabu, 3 Mei 2023, terdakwa Hanny menghadirkan saksi A De Charge (saksi meringankan) dan juga mendaftarkan dua Penasehat Hukumnya kehadapan Majelis Hakim Pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji, S.H., M.H.

BACA JUGA: KPK Dinilai Lamban Usut Dugaan Korupsi Waduk Masa Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan

Saksi Vera yang dihadirkan kepersidangan sebagai saksi meringankan tidak begitu mengetahui kehidupan terdakwa Hanny dengan Korban Rijanto selama hidup bersama diluar nikah di Apartemen Mediterania Jakarta Utara. Dia juga mengatakan bahwa tidak mengetahui apakah kehidupan bersama satu pondok antara Terdakwa Hanny dengan Rijanto menikah atau tidak menikah.

Lalu hakim menyampaikan kepada terdakwa bahwa keterangan saksi Vera tidak ada yang meringankannya terhadap dakwaan Jaksa terkait Pasal pencurian dan penggelapan yang didakwakan JPU kepadanya.

“Saksi ini (Vera) tidak mengetahui akan tindakan apa saja yang anda lakukan terhadap korban Rijanto, terkait klaim anda membawa Rijanto berobat. Justru yang terungkap dipersidangan ini bahwa saksi Vera mengetahui Adik terdakwa membeli Apartemen. Ini tidak meringankan,” ujar Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa pun tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi Vera.

Sementara terdakwa Henny (60) mengatakan bahwa dia hidup seatap dengan Kakek Rijanto (73), sudah hampir 10 tahun. Artinya Henny saat itu berusia 50 tahun dan Kakek Rijanto usia 63 tahun masih pubertas ke tiga.

Tetapi menurut Hadianto Rijanto (anak kakek Rijanto) bahwa hubungan antara Hanny dan Rijanto baru mencapai lima tahunan sampai tahun 2020.

“Ayah saya pensiun bekerja dengan tabungan lebih dari 12 miliar rupiah. Artinya, jika dihitung bunga banknya lebih kurang Rp780 juta/tahun. Artinya lebih dari cukuplah untuk satu keluarga, apalagi hanya berdua. Sebenarnya orang tua kami punya tabungan Rp.20 miliar sejak pensiun, ” ujar Harianto menjelaskan ketika dihubungi by Phon, Kamis (4/5/2023).

Dia menambahkan, selain hidup dari uang tabungan itu, bapaknya (Rijanto)  masih bisa meminta sama anak-anaknya kalau ada yang penting.

“Dan terbongkarnya kejahatan terdakwa Hanny ini karena telah mengambil uang dari rekening Kakak saya (Widyawati) sebanyak Rp60.300.000 dari Bank UOB Singapore. Setelah ada pemberitahuan  penarikan uang dari pihak bank UoB Singapore baru kita mengetahui ada pencurian, lalu rekening diblokir. Setelah ditelusuri ternya yang mengambilnya adalah terdakwa Hanny di Indonesia. Padahal yang bisa menggunakan rekening tersebut hanya ayah saya dan kakak saya: Rijanto/Widyawati Rijanto,” ungkap Hadianto.

Lebih jauh Hadiannto menyampaikan bahwa ternyata beberapa hari setelah pengambilan uang Rp.60.300.000,- dari bank UoB cabang Singapore itu, Ketua RT Blok 3 Perumahan Muara Karang , Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Adm Jakarta Utara, Rijanto duduk dikursi roda didepan rumah anaknya.

“Rumah itu adalah rumah kakak saya. Ternyata ayah saya berada disitu karena di tinggalkan terdakwa Hanny. Dan setelah kami antarkan ke apartemennya, pintu tidak dibuka dan artinya terdakwa Hanny tidak mau menerima ayah saya tinggal bersamannya. Untungnya waktu itu hujan tidak turun sehingga ayah kami tidak kehujanan,” ujar Hadianto mengurai niat jahat terdakwa Hanny.

Selain 12 miliar rupiah yang diduga telah dicuri/digelapkan terdakwa Hanny, pada peridangan itu, Hadianto menyerahkan bukti tambahan senilai Rp.2.631.140.000,- yang ditarik terdakwa dari rekening BCA.

“Tadi saya menyerahkan  rekening Koran bank BCA senilai Rp2,631 miliar. Tapi bukti itu belum diterima secara resmi oleh hakim karena belum di ada materai dan stempel bank,” terang Hadianto.

Hadianto mengungkapkan bahwa ayah mereka masih memiliki rekening sebanyak Rp5 miliar lagi dari sisa rekening Koran BCA yang baru akan diserahkan ke hakim sebagai bukti.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan terdakwa telah menggunakan ATM dari Bank UOB atas nama Rijanto / Widyawati Rijanto sedikitnya Rp60.300.000. Sementara terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020,  tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto / Widyawati Rijanto.

Menurut Jaksa, hanya Rijanto/Widyawati Rijanto saja yang dapat menggunakan ATM Bank UOB itu dan sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1, 3, dan 7 September 2020 dengan perincian masing-masing  Rp 30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp 300 ribu.

Sakit Stroke

Hadianto, menceritakan, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000-an, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Lurah Gagal Beri Solusi, Suhari Kembali Buat Pengaduan ke Pj Gubernur DKI Jakarta

Bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya / Rijanto agar ayahnya tidak terlantar.

Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dibuang begitu saja.

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US