
Baju putih terdakwa Aspah Supriadi dan terdakwa Muhammad Bilal mendengar keterangan saksi Budi Prianto di PN Jakarta Utara, Senin (17/10/2022). Limitnews/Herlyna
10/18/2022 10:46:09
JAKARTA - Terang sudah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga, SH mengungkap secara tuntas jaringan mafia tanah setelah menghadirkan saksi Budi yang mengaku memberikan uang Rp 240 juta kepada Ketua Panitai PTSL terdakwa Muhammad Bilal atas perintah Terdakwa Aspah Supriadi melalui Rohin.
Keterangan saksi Budi ini mematahkan pernyataan terdakwa Muhammad Bilal dalam BAP yang mengatakan bahwa uang Rp 240 juta itu merupakan pinjaman, bukan uang suap untuk memuluskan penerbitan 5 sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi.
“Yang mulia, waktu menyerahkan bungkusan itu tidak ada pesan kepada saya dari pak Bilal,” tegasnya kepada hakim, menjawab pertanyaan terdakwa Muhammad Bilal ketika diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/10/2022).
BERITA TERKAIT: Sunanto dan Gagat Trio Diduga Bagian Mafia Tanah Terdakwa Aspah Suptiadi dan Muhammad Bilal
Kepada media ini Saksi Budi mengaku bahwa sesaat sebelum mengantarkan bungkusan didalam kantong kresek hitam, mereka telecompres berempat, yakni, Aspah Supriadi, Rohin, Bilal dan dirinya.
“Tapi waktu itu tidak membahas uang. Iyah, hanya meberitahukan bahwa saya yang akan menyerahkan bungkusan itu,” ujar Saksi Budi.
Budi juga menyesal telah terlibat dalam transaksi itu. “Sayakan tidak tahu masalah ini, itu pak! Saya hanya suruhan Bos saya (Rohin),” ungkapnya.
Apakah Rohin sudah diperiksa terkait menyuruh menyerahkan uang Rp 240 juta itu ke Bilal? JPU Yerich Sinaga belum menjawab konfirmasi media ini.
BERITA TERKAIT: Diduga Bagian dari Mafia Tanah, JPU Diminta Jadikan Empat Saksi Terdakwa
Seperti diketahui JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mendudukkan Terdakwa Aspah Supriadi, terdakwa Muhammad Bilal, dan Eko Budianto dikursi pesakitan PN Jkaarta Utara atas dakwanan melangar Pasal 263 KUHP karena telah memalsukan atau membuat keterangan palsu dalam penertbitan lima sertifikat atas nama Aspah Supridi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Tiga terdakwa itu bersama kelompoknya telah bekerja sama menerbitkan 5 sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi tahun 2020, diatas tanah milik H. Waluyo. H. Waluyo telah menempati lahan itu sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang. Tetapi ketika H. Waluyo hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat, baru diketahu bahwa sudah ada terbit sertifikat atas nama Aspah Supriadi diatas tanahnya.
Penulis: Herlyna