Terbukti Cek Kosong, Sugiman Tindjau Dituntut 3 Tahun Penjara







Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Sugiman Tindjau di PN Jakarta Utara, Senin (9/1/2023). Limitnews/Herlyna

01/09/2023 20:52:42

JAKARTA - Jaksa Penuntun Umum (JPU) pengganti Dana, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Sugiman Tindjau di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).

Tuntutan itu dijatuhkan karena terdakwa Sugiman Tindjau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 5 miliar sebagai mana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Jo. Pasal 64.

"Sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi-saksi , serta keterangan terdakwa sendiri, terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan berlanjut sebaimana dalam pasal 378 jo pasal 64 dakwaan ke - I mengakibatkan kerugian pada korban. Oleh karena kesalahanya terdakwa dituntut 3 tahun dan enam bulan penjara," ujarnya.

BACA JUGA: MSPI Mempertanyakan Hasil Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI

Dalam dakwaan JPU Gede EKa Haryana, perbuatan terdakwa Sugiman Tindjau terjadi beberapa waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi setidak-tidaknya dalam tahun 2014, tahun 2017 dan tahun 2018 bertempat di Jl. Agung Barat Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pada bulan November 2014 Terdakwa meminta bantuan pinjaman modal kepada saksi Sartono sebesar Rp.5.000.000.000,- yang akan digunakan untuk membuka bisnis produksi tabung gas elpiji dengan menjanjikan keuntungan sebesar 1,5 % setiap bulan dari pokok pinjaman.

Dan agar saksi Sartono lebih yakin untuk memberikan pinjaman, terdakwa menyerahkan cek BCA an. Terdakwa dengan masa waktu kliring setiap 6 bulan sejak tanggal penyerahan Giro.

Karena merasa yakin dengan janji-janji Terdakwa dan ditambah dengan jaminan cek dengan nilai yang sama dengan nilai pinjamannya, akhirnya saksi Sartono tergerak untuk memberikan pinjaman modal dengan menyerahkan 5 lembar bilyet giro kepada Terdakwa yang diserahkan di Rumah Terdakwa, Bilyet Giro Bank Index No. GQ921681, tanggal 13 November 2014 senilai Rp.1.000.000.000,- , Bilyet Giro Bank Index No. GQ921684, tanggal 20 November 2014 senilai Rp.1.000.000.000,-, Bilyet Giro Bank Index No. GQ921685, tanggal 17 November 2014 senilai Rp.1.000.000.000,- , Bilyet Giro Bank Index No. GQ921686, tanggal 23 November 2014 senilai Rp.1.000.000.000,- dan Bilyet Giro Bank Index No. GQ921687, tanggal 5 Desember  2014 senilai Rp.1.000.000.000,- .

BACA JUGA: Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Pertanyakan Kualitas Penyidik Polda Metro Jaya

Bahwa untuk jaminan pembayaran atas pinjaman modal yang diberikan oleh Saksi Sartono, Terdakwa menyerahkan 5 (lima) lembar cek kepada Saksi Sartono yang masing-masing senilai Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) namun sebelum tanggal jatuh tempo, Terdakwa menarik cek yang sudah diberikan kepada saksi Sartono dan menggantinya dengan cek lain dan terakhir Terdakwa memberikan.

Sampai dengan cek terakhir yang diserahkan oleh Terdakwa tersebut Terdakwa tidak pernah mengisi dana yang cukup untuk pembayaran cek tersebut dan bahkan pada tanggal 11 Desember 2018 rekening Giro sudah tutup dan nama Terdakwa masuk daftar hitam nasional sedangkan tanggal cek tersebut di atas tanggal 11 Desember 2018.

Ketua Majelis Hakim Rudy Kindarto menunda persidangan dan akan digelar Kamis mendatang untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa atas tuntutan JPU.

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.