Terbukti Korupsi, Kejari Kuansing Tuntut Terdakwa Fakhruddin 8 Tahun Penjara







limitnews.net

Sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra, Jumat (6/8/2021). Limitnews.net/Tomson

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menjatuhkan tuntutan 8 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan terhadap terdakwa Fakhruddin dan  6 tahun dan 6 bulan pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap Alfion Hendra di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/8/2021).

"Kedua terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra dijatuhi pidana karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi  Rp5.050.257.046 pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Teguh Prayogi, SH, MH saat membacakan surat tuntutannya.

Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH mengatakan tuntutan dari Jaksa Penuntut terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

"Karena selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Kajari Kuansing Hadiman ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (6/8/2021).

BACA JUGA: Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Kuansing

Hadiman berharap Hakim Tipikor Pekanbaru sependapat dengan tuntutan jaksa. "Kita berharap Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini," ujar Hadiman merupakan Kajari terbaik Ke-3 Nasional itu.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tambah Hadiman: terdakwa Fakhruddin sudah pernah dihukum, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dipersidangan. Sementara hal-hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya.

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa, tetapi karena satu orang telah meninggal dunia Robert Tambunan (alm) selaku Direktur PT. Betania Prima sehingga perusahaan nya dijatuhi membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar lebih.

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.