
Proses persidangan virtual di PN Jakarta Utara. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Rumondang Sitorus SH, dan Sorta Siahaan, SH kembali menghadirkan secara virtual terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani terdakwa penipuan penggelapan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jln Gajah Mada, No 17, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2021).
Agenda persidangan ialah pembacaan replik JPU Rumondang Sitorus SH atas permintaan bebas pada pledoi terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani atas tuntutan 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Alex Wijaya dan 3 tahun pidana penjara kepada terdakwa Ng. Meiliani karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP, yaitu menipu Netty Malini Rp.22 miliar.
JPU Rumondang Sitorus, SH dan Sorta Siahaan, SH menyatakan tetap pada tuntutannya karena terdakwa Alex Wijaya sendiri didalam persidangan mengakui sendiri belum pernah membayar atau menyicil pinjaman Rp.22 miliar itu sejak tahun 2013 dan 2014 sampai dengan tahun 2019 dimana PT. Innopack dinyatakan pailit oleh pengadilan Niaga Surabaya tahun 2019. Adapun Rp.2,6 miliar yang diberikan terdakwa Alex Wijaya kepada saksi Korban Netty Malini adalah hal lain diluar Rp.22 miliar yang dijanjikan profit 2 persen/bulan.
Hal itu disampaikan JPU Rumondang Sitorus SH dan Sorta Siahaan diluar persidangan usai membacakan repliknya.
"Jika seandainya Terdakwa minta keringanan saja maka kita akan replik secara lisan saja. Tapi karena Pledoi minta dibebaskan maka kita harus kembali mengurai peristiwa bagaimana terdakwa Alex Wijaya melakukan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP dalam upayanya untuk mendapatkan dana Rp.22 miliar itu dari saksi korban Netty Malini," ungkap Rumondang.
Lebih jauh Rumondang menyampaikan bahwa terdakwa sendiri mengaku adanya uang Rp.6,5 miliar yang diberikan saksi Netty Malini kepada Alex Wijaya diluar Rp.22 miliar
"Coba bayangkan, selama kurun waktu tahun 2014-2019 uang Rp.22 Miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan diakui bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya Rp.6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi Netty Malini, tetapi masih berani minta bebas? Teorinya dari mana?" ujar Rumondang dengan heran.
Dalam repliknya Rumondang mengurai perbuatan terdakwa bahwa terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang sudah disampaikan pada Surat tuntutan, menjawab pledoi terdakwa.
Rumondang sangat yakin dengan dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. "Jika Terdakwa mendalilkan kepailitan dan menyebutkan bahwa saksi Netty Malini sebagai kreditur concuren adalah peristiwa berbeda. Itu sudah peristiwa berbeda," tambah Rumondang Sitorus.
Terpisah, Hubertus selaku Kuasa Hukum korban ketika dihubungi wartawan mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah tepat.
"Sudah tepat ya, tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa," jawabnya singkat.
Lebih dari itu pihaknya berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, mengingat dalam persidangan sudah terbukti adanya itikad buruk yang dimiliki para terdakwa terhadap korban.
Bahkan terungkap dalam persidangan bahwa para terdakwa juga tersangkut masalah pidana lainnya yang menyebabkan kerugian ratusan miliar terhadap salah satu bank swasta.
Penulis: Tomson