
Terdakwa Elizabeth Susanti dan penasehat hukum Rio. Limitnews.net/Herlyna
04/25/2022 17:50:23
JAKARTA - Terdakwa Elizabeth Susanti meminta mantan Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto hadir di persidangan sebagai saksi korban. Hal itu disampaikan Elizabeth kepada awak media sebelum sidang penundaan persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Terdakwa Elizabeth Susanti yang dijerat UUITE terkait gambar atau foto dirinya bersama Wiranto mengakui bahwa foto dirinya bersama Jenderal (Pur) Wiranto merupakan hasil editan dan yang mengedit adalah orang lain tetapi dalam perkara ini si pengedit tidak dijadikan tersangka.
"Saya maunya ada keadilan. kalau saya terbukti bersalah silakan! Saya tidak keberatan meskipun harus dijalani, tetapi janganlah kita dikriminalisasi. Mengapa orang yang mengedit foto itu tidak di jadikan tersangka? Mengapa orang yang menyebarkan foto itu tidak dijadikan tersangka? Mengapa harus saya sendiri, padahal sudah jelas saya ungkapkan semua di persidangan siapa-siapa saja orang yang terlibat terkait foto itu," ujar Elizabeth Susanti.
BACA JUGA: MSPI Pertanyakan Keberadaan Surat Polres Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya
BACA JUGA: Kopaja SP 1 Anies Baswedan
Yang lebih tidak diterimanya lagi terkait keterangan Wiranto di BAP yang mengatakan tidak mengenal Elizabeth Susanti.
"Saya sejak tahun 1997 sudah nikah sirih dengan pak Wiranto. Pernah pisah dan beberapa kali pula rujuk. Bagaimana mungkin mengatakan beliau tidak kenal saya? Oleh karena itu biar jelas semua terungkap, silakan hadir di persidangan, apalagi kan pak Wiranto mengaku sebagai korban," ungkap Elizabeth Susanti menantang Wiranto untuk hadir di persidangan.
Tetapi meskipun demikian, Elizabeth Susanti masih mengaku bahwa ada lagi yang belum diungkapkan di persidangan.
"Nanti akan saya ungkapkan, tapi tunggu tanggal mainnya. Ini persoalan dua pihak yang menginginkan saya dan mengorbankan saya," tegasnya.
BACA JUGA: Panglima TNI Ikuti Keputusan IDI Soal Pemecatan dokter Terawan
BACA JUGA: GMNI Desak Pemerintah Hentikan Operasi dan Cabut Segera Ijin PT. SMGP
Sementara penasehat hukum terdakwa Elizabeth Susanti berharap adanya keadilan.
"Saksi korban sudah 3 kali dipanggil supaya bersaksi tetapi tidak mau hadir. Kedudukan setiap orang sama di depan hukum sebagai ajas hukum di Indonesia sudah tak relevan lagi jika seorang pejabat negara yang mengaku sebagai korban tidak hadir di persidangan," ujar PH Rio.
Diketahui, terdakwa Elizabeth Susanti didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, karena mengedit fotonya bersama Wiranto yang digunakan sebagai profil WhatsApp untuk melakukan penipuan.
Penulis: Herlyna