Terdakwa Korupsi Divonis 3 Tahun, Kajari Hadiman: Jaksa Banding







limitnews.net

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH. Limitnews.net/Istimewa

KUANSING - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH, MH menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  ajukan upaya hukum banding atas putusan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau terhadap hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Alfion Hendra dalam kasus korupsi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, yang dijatuhkan pada sidang, Jumat (28/8/2021) bulan lalu.

Hadiman yang merupakan Kajari terbaik Ke-3 Se Indonesia dan Kajari Terbaik 1 Se-Riau dalam penanganan perkara korupsi itu mengatakan keberatan atas putusan 3 tahun pidana penjara dan denda Rp.100 juta yang dijatuhkan hakim Padahal sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan 6,5 tahun dan denda Rp.500 juta, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.

Kajari Penerima predikat WBK/WBBM (Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) itu banding karena hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3, bukannya Pasal 2, sehingga hakim dapat menjatuhkan vonis 3 tahun Pidana penjara. Jika seandainya Hakim menjatuhkan Pasal 2 maka hukuman Terdakwa minimal 5 tahun. Padahal jabatan terdakwa Alfion Hendra adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) pada proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

Selain itu, Hadiman mengungkapkan, meski dua orang terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis penjara, namun jaksa melihat putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsidair yakni pasal 3 Undang-undang Tipikor. Namun, terhadap dakwaan primair yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

"Jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut," kata Hadiman, Minggu (5/9/2021) melalui WhatsApp.

Selain itu, jaksa juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp 3,6 miliar. Karena menurut audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp 5,05 miliar.

"Dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding. Yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara dalam putusan hakim," tegas Kajari terbaik I Riau itu.

Dalam kasus ini sebenarnya Kejari Kuansing telah menetapkan Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima yang merupakan kontraktor ruang pertemuan Hotel Kuansing sebagai tersangka. Namun, Robert dinyatakan sudah meninggal dunia, kendati jaksa sempat meminta agar kerugian negara sebesar Rp 5,05 miliar dibebankan kepada mendiang Robert.

Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar yang menjadi andalan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis. Dua proyek lainnya yakni  kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.

Dalam kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing ini, Sukarmis dan Andi Putra juga dihadirkan sebagai saksi. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.

 

Penulis: Martini

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.