
Sidang pembacaan putusan terdakwa Fahruddin dan Alfion Hendra yang dibacakan secara virtual, Jumat (27/8/2021). Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Fahruddin dan vonis 3 tahun pidana penjara terhadap Alfion Hendra di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (27/8/2021).
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran (TA) 2014-2015, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3, UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim dalam putusannya mengatakan kedua terdakwa yang disidangkan terpisah itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta, terhadap terdakwa Fahruddin. Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara terhadap terdakwa Alfion Hendra, dan dipotong seluruhnya selama terdakwa dalam tahan dan membayar denda Rp.100 juta, " ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, SH yang dimembacakan dalam sidang terpisah, Jumat (27/8/2021).
Terdakwa Fachruddin dihukum dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCK dan TR) Kab. Kuansing dan Alfion Hendra selaku pejabat PPTK pada proyek di DCK dan TR, Kab. Kuansing dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar, dalam proyek pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.
Kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan, tetapi para terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negaranya.
Menurut Majelis Hakim Terdakwa Fahruddin dan Alfion Hendra tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 2 Undang-undang Tipikor. Namun terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sehingga dijatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Alfion Hendra lebih ringan 3 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU.
Sementara untuk terdakwa Fahruddin disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH menyatakan putusan majelis hakim akan menjadi salah satu dasar pertimbangan utama dalam pengembangan kasus tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut diantaranya mantan Bupati Kuansing (2006-2016) Sukarmis dan mantan Ketua DPRD Kuansing (2014-2019) Andi Putra yang kini menjadi Bupati Kuansing. Andi Putra adalah anak kandung Sukarmis.
Selain itu, mantan Kepala Bappeda Kuansing, Agus Indra Lukman juga sudah memberikan kesaksian dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing telah menjadikan tiga orang sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fahrudin dan Alfion Hendra, serta satu pihak swasta, yakni Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut yang sudah meninggal dunia.
Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar. Dua proyek lainnya yakni kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.
Hanya saja, ketiga proyek yang dicanangkan oleh mantan Bupati Kuansing, Sukarmis di akhir masa jabatan periode keduanya pada 2014 lalu, hingga kini tak ada yang tuntas.
Hasil penelusuran, anggaran yang dikucurkan untuk Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Guna Karya Nusantara. Belakangan ada alokasi anggaran tambahan pasar sebesar Rp 5 miliar.
Sementara, proyek pembangunan Uniks mendapat alokasi rencana anggaran sebesar Rp 51 miliar dan tambahan anggaran lanjutan sebesar Rp 23 miliar. Terkait proyek Hotel Kuansing, dialokasikan anggaran mencapai Rp 41 miliar dan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 8 miliar.
Penulis: Tomson