
Proses persidangan terdakwa mafia tanah di PN Jakarta Utara. Limitnews/Herlyna
10/25/2022 11:18:52
JAKARTA - Terdakwa Aspah Supriadi mengaku ada pejabat yang berjanji bisa cepat mengelurkan serifikat tanah, dan dia bersedia menghadirkan di persidangan. Sementara terdakwa Muhammad Bilal mengakui uang Rp 240 juta yang diterima dari terdakwa Aspah Supriadi digunakan buat biaya pelesiran Tim ke Lombok.
Sementara terdakwa Eko Agus Budianto membantah menitipkan uang 50 juta rupiah kepada saksi Gagat trio S.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penunut Umum (JPU) Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Aspah Supriadi, terdakwa Muhammad Bilal, dan Eko Agus Budianto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
BERITA TERKAIT: Sertifikat Tanah Terdakwa Aspah Supriadi Cacat, Saksi Ahli: Penerbitan Sertifikat Harus Clear and Clean
Keterangan terdakwa Aspah Supriadi mengejutkan pengunjung sidang. “Ada pejabat yang menjanjikan bisa cepat mengeluarkan sertifikat. Bisa saya hadirkan!” ujar Terdakwa Aspah Supriadi menjawab pertanyaan JPU, dan Hakim.
Sayangnya, Majelis Hakim tidak merespon keterangan terdakwa itu. Untuk mengungkapkan lebuh luas dan lebih dalam kasus mafia tanah ini majelis juga bisa menggali lebih dalam dari para tersangka, apalagi sudah ada keterangan yang terdakwa.
Apa yang disampaikan terdakwa aspah Supriadi itu juga tidak pernah disinggung JPU dalam dakwaannya.
Diduga bahwa yang menjajikan itu adalah pejabat tinggi di BPN Jakarta Utara. Dan waktu itu Drs. Hisky Simarmata sebagai Kepala BPN Jakarta Utara.
Meskipun terdakwa Aspah Supriadi menyebutkan, “ada pejabat” yang menjanjikan, tetapi dia tidak mau menyebutkan siapa namanya dan apa jabatannya. Tetapi dia menyatakan bersedia menghadirkan kepersidangan.
Dari keterangannya di persidangan itu, meskipun terdakwa Aspah Supriadi yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas namanya, tetapi seolah-olah dia mau menimpahkan lebih berat ke BPN Jakarta Utara. Apakah masih ada dibelakang?
Terdakwa Muhammad Bilal mengakui uang 240 juta rupiah yang diterimanya dari saksi Budi Prianto digunakan buat biaya pelesiran Tim ke Lombok. Sementara terdakwa Eko Agus Budianto membantah menitipkan uang 50 juta rupiah kepada saksi Gagat trio S.
Pada persidangan sebelumnya, Saksi Budi Prianto yang mengaku memberikan uang Rp 240 juta kepada Ketua Panitai PTSL terdakwa Muhammad Bilal atas suruhan Rohin yang uangnya berasal dari Terdakwa Aspah Supriadi melalui Rohin.
Uang itu diserahkan untuk penerbitan 5 sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi. Setelah memberikan uang itu saksi Budi Prianto selanjutnya diperintahkan mengambil sertifikat di BPN Jakarta Utara.
Pada persidangan sebelumnya juga Saksi Sunanto Adi Saputra mengaku menerima uang dari saksi Budi Prianto Rp.40 juta dan saksi Gagat Trio S terima Rp.50 juta dari terdakwa Eko Agus Budianto.
BERITA TERKAIT: Terang Sudah, JPU Ungkap Mafia Tanah Jaringan Aspah Supriadi dan Muhammad Bilal
Tiga terdakwa itu bersama kelompoknya telah bekerja sama menerbitkan 5 sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi tahun 2020, diatas tanah milik H. Waluyo. H. Waluyo sendiri telah menempati lahan yang disertifikatkan itu sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang. Tetapi ketika H. Waluyo hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat, baru diketahu bahwa sudah ada terbit sertifikat atas nama Aspah Supriadi diatas tanahnya.
Seperti diketahui JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mendudukkan Terdakwa Aspah Supriadi, terdakwa Muhammad Bilal, dan Eko Budianto di kursi pesakitan PN Jakarta Utara atas dakwanan melangar Pasal 263, 266 KUHP karena telah memalsukan atau membuat keterangan palsu dalam penertbitan lima sertifikat atas nama Aspah Supridi.
Penulis: Herlyna