Terdakwa Subandi Bayar dengan Cek Kosong, Hakim Togi Pardede Vonis Onstlag







Terdakwa Subandi Gunadi di PN Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022). Limitnews/Herlyna

10/28/2022 15:06:35

JAKARTA - Miris mendengar vonis onstlag Van Rechtsvervolging yang dijatuhkan Hakim Togi Pardede, SH, MH kepada terdakwa Subandi Gunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Pasalnya, putusan itu dianggap tidak adil alias asal bunyi tidak sesuai dakwaan yang didakwakan dan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang mendakwa dan menuntut terdakwa 3 tahun Pidana penjara karena telah terbukti melakukan penipuan investasi dengan membayar cek kosong alias rekening tidak memiliki saldo.

Sesuai dengan penelitian yang diambil dari google share, bahwa tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) adalah bahwa apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

BACA JUGA: Hadirkan Saksi Meringankan, Terdakwa Aspah Supriadi Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Tetapi apa yang dilakukan terdakwa Gunadi dalam kasus ini adalah bahwa terdakwa Gunadi melakukan pembayaran 2,8 miliar rupiah dengan cek kosong dan billyet giro yang tidak memiliki saldo kepada Saksi korban Fransisca.

Yang lebih aneh lagi, bahwa hakim Togi Pardede, SH, MH dalam Amar putusannya menyatakan bahwa sebenarnya utang itu hanya 1,7 miliar karena belum pernah dilakukan perhitungan.

"Seolah-olah bahwa Beliau (Togi Pardede, SH, MH-red) juga berfungsi sebagai auditor yang melakukan penghitungan lebih kurangnya keuangan kedua belah pihak," ujar Kuasa Hukum pelapor Ir. Andi Darti, SH, MH menanggapi putusan tersebut.

"Bahwa sesungguhnya diketahui  perusahaan terdakwa Gunadi tersebut sudah lama vacum/tidak beroperasi dan didapat pula fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro tersebut. Jadi ini sudah betul dakwaan JPU pasal 378 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan. Bahwa investasi itu memang modus tipu-tipu terdakwa Gunadi dan Istrinya Harjianti," tegas Andi.

Dalam kasus ini sebenarnya, kata Andi, sudah terbaca bahwa gaya penipuan yang dibuat terdakwa sudah terbaca dengan nyata. Bahwa dalam kasus terlapor adalah suami istri. Tapi  dengan Pola-pola tipu pula terdakwa ini membuat istrinya seolah olah gila. Akhirnya istrinya tidak disidangkan karena gila. 

“Sudah terbaca sebenarnya. Bukan hanya klien saya yang dapat dipengaruhi untuk menyerahkan uang 5 miliar rupiah, tetapi juga mungkin hakim sudah disirep," pungkas Andi.

BACA JUGA: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Andi menyampaikan bahwa dengan posisi Onstlag ini posisi Polisi dan Jaksa dipersulit oleh Hakim Togi Pardede, sebab sebelumnya terdakwa Gunadi sudah ditahan selama 8 bulan. Lalu ditangguhkan oleh hakim. Jika terdakwa melakukan upaya hukum terhadap penahanannya, wajib dilayani pemerintah.

Atas putusan onstlag Van Rechtsvervolging itu JPU Hadi menyatakan upaya hukum kasasi.

"Iya, kita wajib kasasi bang. Kita sudah berusaha membuktikan dengan segala daya upaya, tentunya itu akan kita perjuangkan dan kita uji di kasasi. Barang kali ada yang terlewatkan, akan kita pelajari nanti setelah salinan putusan kita terima, ujar JPU Hadi singkat usai pembacaan putusan, Rabu (25/10/2022).

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.