
Proses persidangan kasus pemalsuan dokumen. Foto Tomson
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf, SH dari JAM Pidum pada Kejaksaan Agung RI mendakwa terdakwa Reginal dengan Pasal 263 KUHP, yakni tentang pemalsuan dokumen, terungkap di persidangan dari keterangan saksi Haryo Bimo Aryanto dipersidangan bahwa terdakwa Reginal menjadi pemenang saham di PT DCG Indonesia hanya sebagai tercatat namun tidak pernah menyetorkan Modal.
Haryo Bimo juga menjelaskan bahwa terdakwa Reginal tidak memiliki jabatan di PT. DCG Indonesia dan belum pernah menerima pembagian deviden sejak PT. DCG Indonesia berdiri tahun 2009 hingga perkara ini sampai ke persidangan.
Dari persidangan terungkap bahwa JPU mendakwa terdakwa Reginal Pasal 263 KUHP berdasarkan akte 02 yang dibuat notaris Lies Safitri. Padahal Akte No.2 itu belum terdaftar di Ditjen AHU, dan Akte itu telah dicabut dari Kemenkumham RI, karena saat diajukan Akte itu belum lengkap sehingga Notaris Lies Savitri selaku notaris yang membuat akta itu menarik akta itu kembali dan dicabut pengajuannya dari Kemenkumham RI.
Yang membuat lebih anehnya lagi, pencabutan akte 02 yang belum disahkan Ditjen AHU itu adalah Roh Jae Chung (pelapor) bersama dengan Haryo Bimo Aryanto. Namun justru akte yang tidak sah itulah sebagai bahan/bukti dari JPU mendakwa terdakwa Reginal.
Jadi Reginal tidak memiliki jabatan apa apa di PT. DCG Indonesia pada akte 02 yang dibuat notaris Lies Safitri itu. Hanya pemegang saham saja. Artinya, terdakwa Reginal tidak menandatangani akte itu sebagaimana dalam dakwaan JPU Abdul Rauf.
Dalam pemeriksaan itu Majelis hakimpun merasakan ada sejumlah kejanggalan, termasuk pemegang saham. Saat hakim bertanya kepada saksi Haryo Bimo Aryanto: apakah terdakwa ada ruangan atau meja dikantor? Yang dijawab, tidak ada. "Terdakwa tidak pernah datang ke kantor.”
Jadi untuk apa ada saham Terdakwa ini kalau tidak pernah menerima gaji, atau deviden? Tanya hakim. "Saya tidak tahu yang mulia, yang saya tahu bahwa pemegang saham itu tidak ada yang menyetorkan modal. Adapun alat berat yang dioperasikan PT. DCG Indonesia adalah milik lesing," ujar BIMO. (Olo)