03/10/2022 19:11:57
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) mengarahkan ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati untuk berkomunikasi dan bertemu para kontraktor ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa
Menurut Ali Fikri, arahan tersebut diberikan Rahmat Effendi terkait dengan sejumlah aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk mendalami dugaan tersebut, tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/3/2022) mengonfirmasinya kepada saksi, yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: Terkait Proyek Polder 202, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank Jabar
Seperti diketahui, Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan