
Tersangka Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa
07/27/2022 16:09:59
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset tersangka mantan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi (RE) berupa mobil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mengonfirmasi kepada pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bernama Galih Gerriandani yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022) dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
BERITA TERKAIT: Hanya Divonis 1 Sampai 2 Tahun Penjara, Empat Penyuap Mantan Wali Kota Bekasi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang sebelumnya menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan