
Ketua KPK Firli Bahuri saat temu pers menghadirkan tersangka Rahmad Effendi dan kawan-kawan. Limitnews.net/Istimewa
01/28/2022 13:35:04
JAKARTA – Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Dua pejabat itu adalah Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Bekasi Junaedi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa 3 Lurah di Bekasi Utara
BACA JUGA: Pasca OTT KPK, Andy Salim: Tidak Ada Stakholder Kota Bekasi Nyatakan Korupsi Musuh Bersama
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka RE dan Kawan-kawan
Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Selanjutnya pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Kembalikan Rp 200 Juta
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengakui mendapat uang sebesar Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Uang yang diterima Chairoman diduga berasal dari korupsi yang dilakukan Pepen.
"Tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," kata Chairoman kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Chairoman mengatakan telah melaporkan uang tersebut kepada KPK pada 17 Januari atau setelah Pepen ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah.
Awalnya, ia mengaku tak mengetahui jumlah uang yang diterima dari Pepen melalui seorang perantara. Namun, setelah dihitung uang yang ia terima itu mencapai Rp 200 juta.
"(Pengembalian setelah OTT) iya, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," terang Chairoman.
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan