

09/30/2022 10:26:57
JAKARTA – JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengahadapkan terdakwa H. Aspat, Eko dan Bilal kehadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (29/9/2022).
Ketiga terdakwa diduga termasuk dalam jaringan mafia tanah di wilayah Jakarta Utara itu dijerat dengan Pasal 263, Jo paksa 266 KUHP karena telah mensertifikatkan 6 petak tanah milik orang lain menjadi atas nama H. Aspat diantaranya adalah tanah milik saksi H. Waluyo.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Dituding Kriminalisasi Paultar Sinambela Dalam Kasus Mafia Tanah
Perbuatan terdakwa Aspat (selaku pemodal), Eko (anggota Tim PTSL) dan Bilal (Selaku Ketua Tim PTSL) diungkapkan setelah adanya pergantian Menteri ATR/BPN Hadi Chahyanto yang berkomitmen dalam pemberantasan mafia tanah.
Yang lebih sadis, perbuatan ketiga terdakwa itu adalah bahwa lahan yang disertifikatkan itu dikuasai dan diduduki oleh H. Waluyo. Dan didalam lahan itu sudah ada dua bangunan yang satu ditempati H. Waluyo dan yang satu lagi ditempati anaknya.
Selain ditempati sebagai rumah tinggal diatas lahan itu juga ada usaha bengkel yang sudah puluhan tahun diusahakan oleh H. Waluyo bersama keluarga, tetapi bisa terbit sertifikat tanpa sepengetahuan mereka.
Itulah kekuatan jaringan atau mafia tanah. Ketiga Terdakwa itu mensertifikatkan tanah atas nama terdakwa Aspat tanpa sepengetahuan penghuni yang menempati lahan yang disertifikatkan, padahal saksi H. Waluyo menempati lahan itu alas dasar surat girik nomor 307.
BACA JUGA: Terlibat Mafia Tanah, Pejabat BPN Dijerat UU Tipikor
Hal itu terungkap di persidangan atas keterangan Saksi H. Waluyo dan Anaknya Arif.
Selain dua saksi Waluyo dan Arif juga ada dua saksi yakni saksi Hasanah yang adalah keponakan kandung terdakwa Aspat.
Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang.
Penulis: Herlyna
