Terkait OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Sejumlah Uang dari Summarecon Agung







Gedung PT Summarecon Agung Jakarta Timur. Limitnews/Istimewa

06/07/2022 16:46:01

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dan dokumen dari penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung (SA) Tbk., Jakarta Timur, Senin (6/6/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT).

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga sejumlah uang yang jumlahnya saat ini belum bisa kami sampaikan, karena tentu masih akan terus dikonfirmasi kepada pihak-pihak, termasuk juga kepada para tersangka tentunya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

BERITA TERKAIT: Aman OTT Kota Bekasi, Bos Summarecon Ditahan OTT Yogyakarta

Bukti-bukti tersebut segera disita sebagai barang bukti dan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang nantinya dipanggil. Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjut Ali, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Kota Yogyakarta, Selasa.

"Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK, di antaranya ruang kerja wali kota Yogyakarta," jelasnya.

Kegiatan penggeledahan hingga Selasa siang masih berlangsung, sementara perkembangan dari kegiatan tersebut akan diinformasikan kembali.

"Tentu nanti akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan penggeledahan ini telah selesai dilakukan teman penyidik di lapangan," kata Ali.

BACA JUGA: KPK Panggil Direktur Summarecon Terkait Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi

Sebelumnya, pada Jumat (3/6/2022), KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi; dimana ketiga selaku tersangka penerima suap.

Seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. Oon Nusihono (ON).

Penulis: Herlyna

Category: Jakarta
author
No Response

Comments are closed.