Terkait Proyek Polder 202, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank Jabar







Tersangka Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa

03/08/2022 19:35:23

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkenaan dengan proyek Polder 202 di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penyitaan dilakukan dalam pemeriksaan pihak swasta Tan Kristin Candra sebagai saksi kasus dugaan tindak pindana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.

"Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik menyita beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkaitan dengan proyek Polder 202 di Bekasi," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

BACA JUGA: Bapenda Kota Bekasi Sebut Tidak Naikkan NJOP dari Tahun 2019 Hingga 2022

BACA JUGA: Empat Penyuap Mantan Wali Kota Bekasi Segera Disidangkan

BACA JUGA: Solihat Diperiksa Terkait Dugaan Setoran dari SKPD untuk Tersangka Rahmat Effendi

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK juga mendalami perihal pembayaran berkenaan dengan proyek Polder 202 di Kota Bekasi.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.