Terkait Tersangka Jonson, MSPI Tuding Kapolda Metro Jaya Tidak Profesional Tangani Aduan Masyarakat

Posted by : limitnew 25 Oktober 2022 Tags : Kapolda Metro Jaya , tersangka jonson
Handoko alias Alex (kiri), kanan Jonson (kanan). Inilah salah satu bukti kedekatan tersangka Jonson dengan Handoko alias Alex saat pelesiran ke luar negeri. Limitnews/Istimewa

10/25/2022 08:42:27

JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran, M.Si tidak profesional dalam menerima aduan masyarakat terkait tersangka Jonson yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Alm Herdi Sibolga alias Acuan pada hari Jumat (20/7/2018), Pukul” 23.45, empat tahun silam, di Jalan Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pasalnya, surat konfirmasi Nomor: 041 / Konfirmasi – LP / MSPI / VIII /2022,Jkt 29 Agustus 2022, tentang konfirmasi tidaklanjut Laporan Polisi LP / 120 / VII / 2018 /S.Penj Tgl, 21 Juli 2018, a.n Tersangka Jonson yang dijerat Pasal 340 KUHP, Subs 338 KUHP, Jo Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain itu, belum ada kejelasan, padahal ini adalah kasus pembunuhan yang telah merenggut nyawa seorang ayah dari 4 anak, alm Herdi Sibolga alias Acuan.

BERITA TERKAIT: MSPI Desak Kapolda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Jonson Kepenuntutan Terkait Pembunuhan Berencana Herdi Sibolga

Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, sudah berulangkali pihaknya mengkonfirmasi tindaklanjut Surat MSPI Nomor 041 tersebut ke Unit IV Subditumum Polda Metro Jaya, namum belum ada kejelasan tim siapa di Unit IV yang menangani kasus tersangka Jonson, itu.

“Anggota Unit IV belum ada yang mengakui tim mana yang menangani LP Jonson tersebut. Kompol Surya selaku Kanit IV Subditumum tidak pernah berhasil ditemui di kantornya. Selain itu, anggota unit IV itu mempertanyakan hal-hal yang tidak subtantif terkait laporan, seperti surat kuasa. Bayangkan, dalam tempo dua bulan surat belum terjawab,” ungkap Thomson.

Dalam peristiwa pembunuhan itu 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing a.n, 1. Abdullah Sunandar alias Nandar, 2. Handoko alias Alex, 3. Marno, 4. Suwondo alias Wondo, 5. Jonson, 6. Sumaryadi alias YadiI dan 7. Purwanto alias Ompong dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, sejak tanggal 25 Juli 2018. Namun tanggal 31 Agustus penahanan Tersangka Jonson ditangguhkan.

Waktu itu selaku Kapolda Metro Jaya adalah Irjen Pol. Idham Azis , Dirkrimum Kombes Pol. Nico Afinta, Wadirkrimum dijabat AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kasubditumum AKBP Jerry Raimond Siagian, Panit IV Subditumum AKP M. Iskandarsyah, SIK. 

Namun dalam perjalanan proses pemberkasan perkara, tersangka JONSON, SUMARYADI alias YADI dan PURWANTO alias OMPONG ditangguhkan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Yang tadinya tahanan RUTAN Polda Metro Jaya dialihkanlah penahanannya menjadi Tahanan kota. Artinya ketiga tersangka itu tidak lagi ditahan dipenjara tetapi sudah bebas beraktivitas diluar penjara, hanya saja aktivitasnya dibatasi hanya didalam kota.Tidak bisa beraktivitas keluar kota selain dalam kota sebagaimana disebutkan dalam materi pengalihan penahanan. Dan yang ditangguhkan itu diwajibkan lapor diri 2 atau 3 kali seminggu ke Polda Metro Jaya.

Menurut Thomson Gultom bahwa tersangka Jonson tidak pernah dihadirkan kepersidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi terhadap terdakwa Handoko alias Alex Cs.

“Sesuai hasil penyelusuran MSPI, bahwa kedekatan tersangka Jonson dengan tersangka Handoko alias Alex selaku aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap alm Herdi Sibolga alias Acuan sangat erat sekali. Jika ditelusuri jejak digital keduanya selalu bersama-sama, baik sebagai mitra kerja dalam bisnis maupun saat pelesiran keluar negeri, selalu bersama,” ungkap Thomson.

Oleh karena itu Thomson merasa heran dengan adanya isu bahwa tersangka Jonson tidak mengetahui akan adanya rencana pembunuhan terhadap alm Herdi Sibolga alias Acuan.

Thomson juga heran jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH dari Kejati DKI Jakarta yang menyidangkan terdakwa Handoko alias Alex Cs mengatakan tidak mengetahu kalau Jonson itu adalah bagian dari terdakwa yang disidangkannya dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Jika seseorang sudah dijadikan tersangka apalagi sudah dilakukan penahanan lebih dari sebulan, pastilah namanya ada dalam berkas BAP. Cek sekarang BAPnya pasti nama tersangka Jonson ada dalam berkas perkara. Apalagi yang ditangkap pertamakali adalah tersangka Jonson,” tegas Thomson.

BACA JUGA: MSPI Minta Pembatalan Pemenang Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI

Oleh karena itu Thomson berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran segera melimpahkan berkas dan tersangka Jonson ke penuntut umum Kejati DKI Jakarta guna mendapatkan kepastian hukum.

“Jika hasil putusan pengadilan membebaskan tersangka Jonson dari segala jeratan hukum, kita tidak mempersoalkannya. Yang terpenting adanya kepastian hukum dalam sebuah perkara, dan keluarga korban pun mendapat perlindungan hukum,” pungkas Dirhubag MSPI itu.

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US