Terkait TPPU, KPK Telusuri Sumber Uang Rahmat Effendi Beli Tanah dan Bangunan







Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Limitnews.net/Istimewa

08/25/2022 08/25/2022

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber uang dipergunakan tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) untuk membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada saksi Mulyadi Latief selaku ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/8/2022) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat Effendi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

BERITA TERKAIT: Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Telusuri Aset Mobil Rahmat Effendi

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi Mulya, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sementara, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.

BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp 3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai Rp 30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.

 

Penulis: Herlyna/Olo

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.