Tersangka Mafia Tanah Dua Kali Mangkir, Aldo Joe: Polres Harus Lakukan Upaya Paksa







Advokat Dr. Aldo Joe, SH, MH selaku kuasa pelapor. Limitnews.net/Tomson

10/27/2021 11:38:53

JAKARTA - Setelah ditetapkan tersangka, dua kali tersangka AG mangkir dari panggilan Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat. AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta otentik sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP yang ancaman maksimalnya 6 tahun pidana penjara.

"Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat jelas dan menegaskan pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Kali ini, penyidik Polres Jakarta Barat memang sudah menerapkan itu dengan menetapkan status tersangka AG atas kasus pemalsuan akte autentik serta penadahan atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, klien kami," ujar advokat Dr. Aldo Joe, SH, MH, Rabu (27/10/2021).

Meskipun Aldo mengapresiasi penetapan tersangka terhadap AG, namun dia melihat ada kegamangan Penyidik dalam melakukan upaya paksa pasca mangkirnya tersangka AG dari dua kali panggilan polisi.

"Kita berharap penyidik Polres Jakarta Barat menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni melakukan upaya paksa apabila surat panggilan sudah dilakukan secara patut Terhadap tersangka. Jadi panggilan paksa Itu sudah diatur undang-undang," ucap Aldo Joe.

Dia berharap penyidik berlaku sama terhadap tersangka AG, sebagaimana telah dilakukan terhadap dua tersangka lainnya (Hendrik Gill Maramis (80) alias Atiam dan Angellika Husen (48) alias Linka alias Patricia alias Enjelina Halim alias Kim Kim) yang telah terlebih dahulu ditahan dalam Kasus yang sama.

Laporan Polisi Nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar ter tanggal 21 Maret 2018 itu dilaporkan seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, melalui advokat Dr. Aldo Joe, SH, MH Kepolres Jakarta Barat karena memalsukan tandatangan pelapor dalam jual beli rumah pelapor. Padahal pelapor tidak pernah menjual rumahnya itu.

Atas tindakan AG, Hendrik Gill Maramis (80) alias Atiam dan Angellika Husen (48) alias Linka alias Patricia alias Enjelina Halim alias Kim Kim sertifikat rumah korban beralih kepihak lain. Atas perbuatannya itu penyidik menetapkan para tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Aldo Joe berharap penyidik dapat objektif sesuai KUHAP melaksanakan upaya paksa serta melakukan penahanan terhadap pelaku AG tersebut.

"Kita minta penyidik mengesampingkan segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh pelaku, guna tercapai rasa keadilan masyarakat," ungkap Aldo Joe.

Aldo menyampaikan, AG tergolong masih muda berusia 39 tahun jika dibandingkan dengan dua teman lainnya.  "Diusia muda seperti itu harus segera diberikan pembelajaran, kalau tidak nanti semakin banyak yang menjadi kota," pungkasnya.

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.