Tersangka Budi Belum Diproses, MSPI Akan Laporkan Unit II Subditumum Polda Metro ke Propam Polri







Tersangka Budi dengan latarbelakang Kapal-kapalnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizham Zachman Jakarta. Limitnews/Istimewa

10/31/2022 09:53:49

JAKARTA - Empat tahun sudah (sejak tahun 2018) Unit II Subditumum Polda Metro Jaya menetapkan Budi sebagai tersangka atas laporan Suhari alias Aok, namun sampai saat ini tersangka Budi belum juga dilimpahkan ke penuntutan.

Oleh karena itu, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) akan melaporkan Unit II Subditumum Polda Metro Jaya ke Propam Polri.

Tersangka Budi yang tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP / 5247 / IX / 2018 / PMJ / Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, dijerat dengan Pasal 310, Jo. Pasal 311 KUHP itu dilaporkan oleh Suhari atas perbuatan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

BACA JUGA: Terkait Tersangka Jonson, MSPI Tuding Kapolda Metro Jaya Tidak Profesional Tangani Aduan Masyarakat

Pelaporan itu berawal dari tersangka Budi telah melaporkan saksi Suhari dengan pasal 351 KUHP dan Suhari dijadikan tersangka oleh Unit III Resmob Polda Metro Jaya.

Diduga Unit III Resmob Polda Metro Jaya telah dengan tidak cermat menjadikan Suhari sebagai tersangka. Sebab dengan sewenang-wenang malakukan penyitaan terhadap recorder CCTV dari Kantor Suhari tanpa adanya surat perintah penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Tersangka Budi tidak cukup melaporkan Suhari hanya dengan Pasal 351 KUHP. Tiga hari kemudian Suhari dilaporkan Pasal 27 UUIT tentang Pornografi. Lalu Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Suhari sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka terhadap Suhari dengan Pasal 27a UUIT, dan melakukan penahanan dan penyitaan terhadap HPnya dilakukan Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya juga diduga kurang cermat, karena faktanya, sampai saat ini tersangka Suhari masih berstatus tersangka.

Mirisnya, Suhari sempat ditahan selama 6 hari pada tahun 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, lalu kemudian dilepaskan atas tekanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Pada saat itu tersangka Suhari dalam perlindungan LPSK Republik Indonesia dalam kasus pembunuhan berencana terhadap alm Herdi Sibolga alias Acuan.  Almarhum Herdi Sibolga alias Acuan adalah Mitra bisnis Suhari. Jadi Suhari dan keluarga alm Herdi Sibolga, kakak, adik dan ibunya serta anak-anak nya masuk dalam perlindungan LPSK.

BACA JUGA: Terkait Tersangka Jonson, MSPI Tuding Kapolda Metro Jaya Tidak Profesional Tangani Aduan Masyarakat

Setelah Suhari keluar dari penjara dan baru menyadari bahwa dirinya telah dikriminalisasi. Bahkan mungkin masuk target dalam operasi tersebut.

“Iya, setelah saya jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya baru menyadari bahwa sdr Budi berusaha menjegal saya untuk mengungkap kasus pembunuhan alm Herdi Sibolga alias Acuan yang sedang dilacak Polda Metro Jaya,” tutur Suhari.

Suhari menceritakan bahwa dirinya bisa keluar dari penjara atas tekanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sejak peristiwa pembunuhan alm Herdi Sibolga, saya dan keluarga Herdi Sibolga minta perlidungan LPSK. Kalau tidak karena LPSK, saya sudah mendekam dipenjara lebih lama. Pasti saya sudah diadili. Oleh karena itu saya menantang penyidik untuk menindaklanjuti tiga laporan itu. Baik saya sebagai tersangka, mupun sdr Budi sebagai tersangka. Biar pengadilan yang mengungkapkan apa motif sdr Budi melaporkan saya,” tantang Suhari.

Suhari mengakui bahwa laporan yang dibuatnya itu berawal dari datangnya Tersangka Budi menyatroninya ke tempat usahanya.

“Bayangkan, ada orang yang tidak saya kenal datang ketempat saya. Dia berteriak-teriak memanggil nama saya dan juga dengan kata-kata makian. Semua orang menonton. Sudah begitu malah saya yang dilaporin melakukan penganiayaan. Saya jadi tersangka. Tidak hanya disitu, saya juga dilaporin UU IT, saya jadi tersangka dan ditahan selama 6 hari di Polda Metro Jaya,” ujarnya kesal kepada media ini di Tokonya.

Suhari mengaku sudah sangat dirugiakan secara moril dan terlebih materil. “Akibat perbuatan sdr Budi kerugian saya cukup besar. Secara moril iya 6 hari saya ditahan di penjara Polda Metro Jaya. Secara materil, 6 hari saya tidak bekerja dan tidak menghasilkan uang. Saya dipenjara karena dikriminalisasi,” pungkasnya.

Penulis: Herlyna         

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.