
Dari kiri ke kanan, Emyla Said, Ibu kandungnya dan kedua pura putrinya bertemu di rumah ibu kandung Emilya Said di Purwokerto, bulan Januari 2022. Limitnews.net/Istimewa)
JAKARTA - Emilya Said tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diduga bebas Jalan-jalan antara Jakarta-Purwokerto. Lalu Bareskrim Polri dimana?
Pasalnya, dari sumber yang layak dipercaya memberikan informasi bahwa dia melihat Emilya Said di Hotel Sangrilla, Jakarta, pada bulan Januari 2022, yang lalu. Dikatakan, Emilya Said sedang melakukan transaksi Kondominium di Hotel Sangrila itu. Ironisnya, antara Bareskrim Polri dengan Hotel Sangrila hanya berjarak 4-5 kilo meter.
Dari sumber yang berada juga menyebutkan kalau TerDPO berada di Purwokerto. "Emilya Said bersama dua anaknya bertemu dengan ibu kandungnya di Purwokerto pada bulan Januari 2022," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, yang mengaku dekat dengan terDPO dan juga dengan keluarga korban.
Keberadaan Emilya Said sepertinya menjadi rahasia bagi penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, soalnya, tersangka DPO Emilya Said diinformasikan berada di Jakarta dan Purwokerto pada bulan Januari 2022, bukan di luar negeri seperti diperkirakan sebelumnya.
BACA JUGA: Diduga Lepaskan BBM Ilegal, Kapolda dan Direktur Polairud Polda Metro Jaya Diadukan ke Propam Polri
BACA JUGA: Bimas Kristen Kemenag Kabupaten Asahan Diduga Pungli Tukin Rp 1,5 Juta per Orang
BACA JUGA: Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri Belum Juga Tangkap DPO Emilya Said
Seperti diberitakan sebelumnya, yang berjudul: "Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri Belum Juga Tangkap DPO Emilya Said".
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dituding membangkang perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena pemburuan tersangka DPO Emilya Said dan Herwansyah belum berhasil.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap terDPO Emilya Said dan Hermansyah dihadapan anggota Dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri dan Komisi III DPR-RI pada hari Senin 24 Januari 2022, bulan lalu.
Pada RDP itu anggota Praksi Partai Golkar Supriansah, SH kepada Kapolri menyampaikan pengaduan konstituennya. Yakni tersangka terDPO Emilya Said dan Hermansyah sudah setahun belum ditangkap. Kapolri langsung menyatakan akan segera melakukan penangkapan.
Jika demikian tindakan Kabareskrim, bisa-bisa pengajuan anggaran Kepolisian yang meningkat tahun 2022 menjadi tidak produktif. Desakan anggota dewan terhadap penangkapan DPO yang keberadaannya ada di dalam negeri tidak berhasil.
"Padahal tersangka terDPO Emilya Said dan Herwansyah dengan bebas jalan-jalan antara Jakarta dan Purwokerto. Bertransaksi, kenapa tidak ditangkap?," ujar Timbul ketika mendengar informasi itu.
Penulis: Herlyna