
Tersangka Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa
04/06/2022 13:05:39
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) memerintahkan penarikan uang dari para Camat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membangun glamour camping (glamping) atas nama pribadi.
Glamour camping atau glamping merupakan inovasi baru di bidang akomodasi dan pariwisata yang sedang populer beberapa tahun belakangan. Glamping memberikan pengalaman menginap di tenda dengan fasilitas yang tidak kalah mewah dari hotel bintang lima.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik memeriksa sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/4/2022).
"Sembilan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para camat dan ASN Pemkot Bekasi, Jawa Barat, untuk membangun glamour camping (glamping), yakni tempat pariwisata dengan tenda-tenda mewah. Diduga juga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi RE," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/4/2022).
BACA JUGA: Periksa 10 Saksi, KPK Duga Tersangka Rahmat Effendi Kumpulkan Uang ASN Untuk Investasi Pribadi
BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Sembilan saksi tersebut adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.
Berikutnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.
Sebelumnya, pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Rahmat Effendi dan Kawan-kawan
BACA JUGA: Tiga Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK Sebagai Saksi
KPK mengatakan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan