
Proses persidangan di PN Jakarta Utara. Limitnews.net/Thomson
12/16/2021 23:55:51
JAKARTA - Setelah usai menjalani hukuman selama 6 tahun penjara karena kasus narkoba, terdakwa Harpalsing ditangkap polisi lagi dengan perkara narkoba pula. Apakah hukuman 6 tahun itu tidak membuatnya jera?
Pengakuan itu disampaikan terdakwa Harpalsing dihadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Tiares Sirait, SH, Kamis (16/12/2021).
“Saudara ditangkap polisi setelah saudara keluar dari penjara ya,” tanya Ketua Majelis Hakim dalam sidang daring kepada terdakwa, dan dijawab: ya yang mulia.
“Sebelum kasus ini, saudara dihukum berapa tahun?” tanya majelis lagi, dan dijawab: enam tahun.
Kemudian terdakwa menyampaikan, setelah selesai menjalani hukuman 6 tahun, tidak berapa lama lagi polisi datang menangkapnya.
“Setelah saya keluar, empat bulan kemudian saya ditangkap pak,” terang terdakwa.
Menurutnya, ia ditangkap saat berada di toko miliknya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Betul bu, saya melihat langsung penggeledahan toko terdakwa,” terang Taufik selaku ketua RT, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, SH di sidang secara daring.
Menurut Taufik, yang dia lihat digeledah polisi adalah salah satu kamar di toko terdakwa.
“Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan satu klip narkotika berupa sabu,” ujar saksi.
Sedangkan narkotika tersebut, menurut terdakwa akan digunakan sendiri.
“Mau dijual atau mau diapain itu narkotika,” tanya jaksa, dan dijawab terdakwa, untuk digunakan sendiri.
Ditanya lebih jauh alasan memakai narkotika, menurut terdakwa karena galau.
“galau gara-gara istri pak,” pungkas terdakwa.
Penulis: Thomson