
Tersangka Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa
03/28/2022 15:07:28
JAKARTA – Tiga anak tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga anak Rahmat Effendi tersebut adalah Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.
"Hari ini, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (28/3/2022).
Lanjut Ali Fikri, selain tiga anak Rahmat Effendi tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan pegawai negeri sipil (PNS) Engkos.
BACA JUGA: Terkait Polder Jatisari, Pepen Diduga Pakai Anen dan Pacarnya Keruk APBD Kota Bekasi
BACA JUGA: Periksa Dirut PT Kota Bintang, KPK Selidiki Aliran Uang Tanah Polder untuk Rahmat Effendi
Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sedang pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan