
Terdakwa M. Kalibi dipersidangan sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH,MH. Limitnews.net/Martini
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yerich SH menghadirkan tiga saksi masing-masing Suhadi, Agus Mujiman dan Marali untuk didengarkan keterangannya terhadap terdakwa H. Muhammat Kalibi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
Namun keterangan ketiga Saksi tidak ada yang menguatkan dakwaan JPU terkait kartu keluarga (KK). Suhadi, Agus Mujiman dan Marali mengatan tidak tahu tentang KK itu.
Padahal jelas bahwa JPU Yerich Sinaga, SH Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu mendakwa terdakwa H. Muhammat Kalibi dengan Pasal 263 KUHP, karena diduga Terdakwa M. Kalibi telah memalsukan KK dan atau memasukkan nama istrinya kedalam KKnya. Dan KK itu dipergunakan dalam pengurusan permohonan Sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, sehingga terbitlah Sertifikat Hak Pakai atas nama H. Muhammat Kalibi dan istrinya.
"Saya tidak tahu tentang KK itu yang mulia," ujar Saksi Suhadi, Agus Mujiman dan Marali menjawab pertanyaan Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
Apa yang disampaikan ketiga saksi itu juga sudah pernah terdengar dari tiga saksi sebelumnya yakni Hadi Wijaya alias Aliong, Hara Pakpahan dan Ratno Saldi atau Rizal. Hadi Wijaya adalah saksi korban dan Ratno Saldi adalah saksi pelapor.
Keterangan tiga saksi pelapor yang seharusnya mengungkapkan terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa justru membuat dakwaan kabur dan membuat majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun, SH,MH Anggota Tiares Sirait, SH,MH dan Rudi Abas, SH,MH kebingungan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dengan keterangan aksi pelapor (korban).
Bahkan saksi Ratno Saldi atau Rizal yang berprofesi sebagai advokat juga mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi karena merasa tidak pernah memberikan keterangan itu kepada penyidik kepolisian yang memeriksanya, sehingga Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menghadirkan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya kepersidangan untuk dikonprontir dengan saksi-saksi.
BACA JUGA: Hakim Tegur Keras JPU Kejati DKI
Perintah menghadirkan saksi perbalisan itu karena menurut hakim Saksi-saksi memberikan keterangan dihadapan persidangan berdasar asumsi, bukan berdasarkan fakta.
"Saudara Saksi (Hadi Wijaya) selaku saksi pelapor yang menjadi korban dalam perkara ini, seharusnya keterangan andalah yang mengungkapkan terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa (Muhammad Kalibi) ini, kalau tidak dari keterangan saudara, lalu dari keterangan siapa lagi kami gali kebenaran dakwaan JPU? Keterangan saksi-saksi lain itu hanya untuk menguatkan keterangan saudara dalam rangka mengungkapkan peristiwa terjadinya pidana yang dilakukan terdakwa sesuai dengan dakwaan saudara JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun kepada saksi Hadi Wijaya karena Hadi Wijaya tidak dapat menjelaskan apa yang diperbuat terdakwa (Muhammad Kalibi) sehingga saksi melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya.
"Saya melaporkan pasal 263 Pemalsuan KK, Itu saja, selebihnya adalah hasil pengembangan penyidik," ujar Hadi Wijaya menjawab pertanyaan Hakim.
"Apa yang diperbuat terdakwa terhadap KK yang dipalsukan itu? Bagaimana caranya terdakwa memalsukan KK itu", Tanya hakim anggota Tiares Sirait, yang dijawab: "Penyidik yang memberitahu ke saya dari hasil pengembangan".
"Saudara Saksi, kerugian apa kerugian saudara yang ditimbulkan pemalsuan KK Itu, jika seandainya benar dipalsukan? Karena di pasal 263 itu dikatakan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," tanya hakim anggota Tiares Sirait, yang dijawab: "Rugi Rp2,2 miliar, Tanah saya hilang."
"Apa kaitannya tanah saudara dengan KK itu?" Tanya hakim, yang dijawab: "KK itu buat mengurus sertifikat."
"Sertifikat produknya BPN sementara KK produknya kelurahan. Apa kolerasinya? Okelah, apakah KK itu sudah dikonfirmasi ke kelurahan. Dan sertifikat itu ke BPN?" Tanya hakim, yang dijawab: "Belum. Itukan kata penyidik. Tapi kan semua bisa terjadi. Saya juga pemain tanah lewat belakang juga bisa terjadi."
"Saudara saksi jangan berasumsi, saudara adalah Saksi pelapor, katakan sesuai fakta yang anda alami dan anda ketahui," tegur Tiares.
Menanggapi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU kepersidangan, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa H. Muhammat Kalibi, Yayat Surya Purnadi, SH, MH, Misrad, SH dan Zulkarnain, SH secara terpisah mengatakan bahwa saksi saksi lain tidak usah lagi dihadirkan karena memang tidak ada gunanya lagi.
"Menurut saya majelis hakim fokus ke saksi verbalisan saja, supaya jelas apakah memang semua itu (Keterangan saksi di BAP) bukan keterangan saksi? Itu menurut saya," ucap Yayat Surya Purnadi.
Yayat Surya Purnadi Bidang Humas di Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menekankan untuk menghadirkan penyidik yang membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Polisi. "Saksi pelapor saja tidak tahu mana KK yang palsu dan mana KK yang di palsukan. Inikan kesia-siaan," ujarnya menyindir dakwaan JPU.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Tini/Tom)