Tiga Tersangka Pembunuhan Berencana Diduga Dilepaskan, MSPI Laporkan Penyidik PMJ ke Kompolnas







Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom (kiri), Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan). Limitnews/Istimewa

09/14/2023 09:02:18

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) akhirnya melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait kasus tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Alm Herdi Sibolga als Acuan diduga dilepaskan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/9/2023).

Tiga orang tersangka yang dilepaskan yaitu Jonson (36), Purwanto alias Ompong (32), dan Sumaryadi alias Yadi (41) adalah dari tujuh tersangka yang ditangkap anggota Penyidik Unit IV Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, diduga dilepaskan setelah dilakukan penahana mulai tanggal 24 Juli 2018 dan dilepaskan dari tahanan tanggal 31 Agustus 2018.

Adapun awalnya ketiga tersangka itu dilepaskan dari tahanan Polda Metro Jaya dengan alasan penangguhan penahanan atas permohonan keluarga. Namun untuk proses hukum selanjutnya, yakni berkas dan tersangkanya tidaklah lagi dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hingga sampai empat tersangka lainnya masing-masing Handoko alias Alex (aktor intelektual), AHamad Sunandar alias Nandar (eksekutor), telah divonis seumur hidup dan sudah berkekuatan hukum tetap dan tersangka Marno (TNI-Al aktif), Suwondo Giri als Wondo (TNI-AL aktif), sudah dijatuhi hukuman oleh di Pengadilan Militer dan juga sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Terkait Tersangka Budi, Penyidik Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Jaksa ke Kejati

Melihat dan memperhatikan adanya keanehan dan keganjilan dalam proses hukum terhadap Jonson Cs itu, MSPI selaku lembaga fungsi sosial kontrol melaporkan Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) yang saat itu adalah Kombes Pol. Nico Afinta, S.I.K, SH, MH, Kasubditumum Ditkrimum PMJ, AKBP Jerry Reimond Siagian, SH, S.I.K, MH, Kanit IV Subditumum Ditkrimum PMJ, Kompol. A Heru Tjahyono, SH, MH, Panit IV Subditumum Ditkrimum PMJ, AKP. M. Iskandarsyah, S.I.K, Penyidik Pembantu, AIPTU Agus Aryanto, Bripka Dony Agus Dwianto, SH, dan Bripka Brivan Esaputra, ke Kompolnas.

Selain ke Kompolnas, MSPI juga melaporkan peristiwa itu ke Kapolri, Waka Polri, Irwasum dan Kadiv Propam Polri.

"Iya, untuk keadilan, MSPI melaporkan pimpinan dan penyidik Polda Metro Jaya itu ke Ketua Kompolnas, hari ini. Sebelumnya juga sudah kita laporkan ke Kapolri, ke Waka Polri, Irwasum Polri, dan ke Kadiv Propam Polri," kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom, usai membuat laporan/pengaduannya ke Ketua Kompolnas Jakarta selatan, Rabu, (13/9/2023).

Thomson mengatakan laporan MSPI ke Ketua Kompolnas tertuang dalam Surat Nomor: 047/Lapdu/MSPI/VIII/2023, Jkt, ranggal 28 Agustus 2023.

"Kita membuat laporan pengaduan ke Ketua Kompolnas agar melakukan pemeriksaan dan meminta pertanggungjawaban atas tidak dilimpahkannya berkas dan tersangka Jonson, Sumaryadi dan Purwanto ke Kejati DKI Jakarta. Sudah tiga kali MSPI mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolda Metro Jaya yang mempertanyakan dasar hukum tidak dilimpahkan/dilepaskannya tiga tersangka tersebut diatas. Baru pertama kali kejadian di dunia ini berkas dan tersangkanya kasus pembunuhan berencana tidak dilimpahkan ke Jaksa Penunutut. Bila kita amati, penonton orang main judi (kasus 303) saja seringkali dijerat pasal 303. Ini kasus pembunuhan berencana yang sudah tersangka dan sudah ditahan selama satu bulan lebih di Rutan Polda Metro Jaya tetapi berkas dan tersangkanya tidak dilimpahkan kepada Jaksa Kejati DKI Jakarta," jelas Thomson Gultom sembari mengungkapkan kejahatan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya yang bersikukuh mengatakan bahwa sudah melimpahkan berkas dan tersangkanya.

“Ketujuh orang tersangka itu oleh penyidik Unit IV Subditumum Ditkrimum PMJ dijerat dengan Pasal 340, KUHP, Subsider 338 KUHP, Jo Pasal 55, dan 56, KUHP karena telah melakukan pembunuhan berencana sencara bersama-sama terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan di Jl Fajar, Telug Gong, Kec Penjaringan, Jakarta Utara, pada Tgl. 20 Juli 2018 silam. Adapun motif pembunuhan berencana itu adalah sakit hati dalam persaingan bisnis,” ujar Thomson.

BACA JUGA: MSPI Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya Ke Kapolri Terkait Tersangka Jonson

Lebih jauh Thomson mencurigai tidak dilimpahkannya tersangka Jonson, tersangaka Sumaryadi dan tersangka Purwanto ke Jaksa Penunutut merupakan skenario dari tersangka Handoko als Alex guna menyelamatkan bisnisnya yakni niaga BBM Solar di Pantai Utara Jakarta.

Karena komitmen Handoko als Alex kepada Ahmad Sunandar als Nandar akan menanggung segala resiko yang terjadi dalam pembunuhan berencana terdap Alm Herdi Sibolga als Acuan. Pernyataan Handoko als Alex itu terungkap dalam persidangan dan yang tertuang dalam Putusan Nomor: 1243/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu orang pertama yang ditangkap Subdidumum Ditkrimum Polda Metro Jaya adalah tersangka Jonson. Dan dalam Berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pembunuhan berencana alm Herdi Sibolga als Acuan itu adalah nama Jonson. Bahkan dalam Putusan Nomor: 1243/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr. itu nama Jonson lebih kuran 27 kali disebutkan: “Saksi Jonson”.

“Sesuatu yang sangat luar biasa jika disebutkan Saksi, tetapi faktanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiaannya. Aneh bin azaib juga jika Jaksa Penunut Umum, Majelis Hakim dipersidangan tidak memahami arti seorang saksi. Apalagi dalam setiap adegan saksi itu selalu ada dan disebutkan,” ujar Thomson Gultom mengungkapkan keheranannya tentang pentingnya saksi dihadirkan kepersidangan guna membuat terangbenderang suatu perkara.

Padahal dalam pemberitaan sebelumnya pada saat Presrelis penangkapan para tersangka, tambah Thomson Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, (28/7/2018) menyebutkan bahwa empat pelaku pembunuhan pengusaha Herdi Sibolga als Acuan (45) tahun, yakni AS (Ahmat Sunandar als Nandar) (41) , JS (Jonson 36), PWT (Purwanto als Ompong (32) dan SM (Sumaryadi als Yadi (41), mempunyai peran masing-masing.

"(Salah satu) eksekutor kawan lama Alex," kata Panit 4 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Iskandar saat dihubungi wartawan, Selasa (14/8/2018).

Penangkapan dalang penembakan itu berhasil setelah polisi melakukan pengembangan dari empat tersangka yang lebih dulu ditangkap. Mereka adalah Jonson (36), Purwanto alias Ompong (32), dan Sumaryadi als Yadi (41) dan Admat Sunandar alias Namdar (41).

BACA JUGA: Kajati DKI Bantah Kapolda Metro Jaya Terkait Tersangka Jonson Sudah P21

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.