
JPU Fahmi dan Sri Astuti membacakan Dakwaan Terdakwa Djono Johakartono. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sru Astuti, SH dan Fahmi Iskandar, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan terdakwa Djono Johakartono (52), Komisaris PT. Dinamika Sinar Kencana (DSK), dan terdakwa Meidya Utami dengan berkas terpisah (splitsing), ke hadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim H. Sutaji, SH, MH dengan angota Haran Tarigan, SH dan Erly Soelistyarini, SH, M.Hum, JPU Sru Astuti dan Fahmi mendakwa berlapis kedua tedakwa terdakwa sebagaiman diatur dan diancam Primer Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, lebih subsidaer Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya JPU mengurai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Djono Johakartono selaku Komisari PT. Dinamika Sinar Kencan (DSK) berdomisili di Wisma SMR Lantai 3 Suites 301 Walan, Yos Soedarso Kav. 59 Jakarta Utara dan Terdakwa Meidya Utami. Terdakwa Djono Johakartono mengajukan Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah dengan pembiayaan sebesar Rp 75 miyar kepada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara pada bulan September 2017.
Terdakwa Meidya Utami sebagai Branch Development Manager (BM) PT. Bank Muamalat Cabang Kelapa Gading menemui Terdakwa Djono Johakartono pada bulan Oktober 2017, kantornya di Wisma SMR Lantai 3 Suites 301 Jin Yos Sudarso kavas Jakarta Utara menyampaikan kepada Terdakwa Djono untuk mengganti obyek agunan pinjaman yang ditawarkan oleh saksi Nana Setiana, berupa sebuah rumah yang lebih bagus dan ukurannya lebih luas yang terletak di Komplek Subur VI No 99 JI. Cirendeu PDK Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak Jakarta Selatan dan meminta Terdakwa untuk menandatangani beberapa dokumen/blangko kosong yang telah disiapkan yang merupakan dokumen-dokumen untuk mengajukan Fasilitas Pembiayaan Al Murabahan Kredit Pemilikan Rumah Muamalat iB Fix & Fix, dengan kop PT. Bank Muamalat, dokumen yang ditandatangani antara lain 1 bundel form aplikasi Fasilitas Pembiayaan Al Murabahan Kredit Pemilikan Rumah Muamalat iB Fix & Fix ke PT. Bank Muamalat.
Bahwa atas kerja sama antara Terdakwa Djono dengan terdakwa Meidya Utami, maupun dengan saksi Nana Setiana selaku Appraiser untuk mendapatkan pinjaman dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk maka pada bulan Oktober 2017, terdakwa Meidya Utami menyerahkan dokumen permohonan Fasilitas Pembiayaan Al Murabahah Kredit Pemilikan Rumah Muamalat iB Fix & Fix atas sebuah rumah dan bidang tanah milik Bima Subarna dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2731 luas tanah 1.431 m. luas bangunan 106 m dan luas bangunan Kost 243 m yang terletak di Komplek Subur VI No. 99 Jl Cirendeu PDK Kel. Lebak Bulus Kec. Cilandak, Jakarta Selatan (yang data mengenai rumah dan tanah tersebut diperoleh dari saksi NANA SETIANA). Selanjutnya terdakwa Meidya Utami memberikan dokumen itu kepada saksi NURFITRIANSYAH selaku Relationship Manager (RM) PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Kelapa Gading yang tugasnya antara lain melakukan verifikasi terhadap Calon Debitur dan mengecek keabsahan dokumen Debitur, dengan petunjuk agar dokumen tersebut langsung saja di input kedalam sistem Aplikasi SIMER yang terdapat di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan menggunakan User ID milik saksi NURFITRIANSYAH. Karena dokumen tersebut sebelumnya sudah diverfikasi di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Kalimalang Kotamadya Bekasi dan sudah dikirim ke Kantor Pusat.
Setelah semua dokumen yang diterima saksi NURFITRIANSYAH, sesuai dengan tugas dan wewenangnya seharusnya diperiksa dan dicek kelengkapannya tapi hal tersebut tidak dilakukan karena memenuhi petunjuk dan pengarahan terdakwa MEIDYA UTAMi, yang menyatakan bahwa semua dokumen tersebut sudah diverifikasi di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Kalimalang Kotamadya Bekasi, sehingga langsung saja di-input kedalam Aplikasi SIMeR.
Setelah saksi NURFITRIANSYAH, menginput semua dokumen ke dalam Aplikasi SIMeR dan membuat proposal, kemudian dokumen proposal tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa MEIDYA UTAMI, yang dengan jabatan Branch Development Manager (BDM) bertindak selaku koordinator untuk disetujui, selanjutnya proposal yang telah disetujui oleh Terdakwa MEIDYA UTAMI diserahkan kepada saksi PRASETYO NUR CAHYO selaku Kepala Kantor Cabang (Branch Manager) dan setelah ditanda tangani oleh saksi PRASETYO NUR CAHYO, seluruh dokumen termasuk aplikasi pembiayaan yang dilengkapi dengan informasi dan persyaratan sesuai SOP yang berlaku dikirim kepada saksi AGUNG PRAMBUDI selaku Kepala Regional Jakarta 3 di Kantor Pusat agar direkomendasikan dandapat dilanjutkan untuk mendapat persetujuan dari Kamite Pembiayaan Level 1, selanjutnya semua dokumen diserahkan kepada saksi SIGIT SURYOPRABOWO selaku Kepala Unit Kerja Retail Financing Center, untuk dilakukan analisa melalui verifikasi taksasi, pengecekan dokumen, kondisi keuangan nasabah, kunjungan on the spot dan lainnya.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tahap ini proses Fasilitas Pembiayaan Al Murabahan Kredit Pemilikan Rumah Muamalat B Fix & Fix PT. Bank Muamalat, Tbk, harus dilakukan kunjungan on the spot ke alamat tempat usaha calon nasabah, proses ini tidak dilakukan atau setidak-tidaknya disimpangi atas permintaan saksi MEIDYA UTAMI, yang menjelaskan kepada saksi AGUNG PUTERA NEGARA, Yang ditunjuk untuk melakukan survey lapangan bahwa obyek yang akan di survey sudah dibuat oleh WAHYUDI, yang melakukan survey pada tanggal 29 September 2017, sebagai kelengkapan berkas permohonan kredit KPR rumah dan tanah di Jalan Surabaya Menteng yang diajukan oleh Terdakwa pada bulan Seplember 2017. Atas keterangan terdakwa MEIDYA UTAMI tersebut, selanjutnya saksi AGUNG PUTERA NEGARA tidak melakukan survey on the spot ke alamat Terdakwa sebagai Calon Debitur tapi menghubungi Terdakwa melalu telopon kantor untuk melakukan check and recheck atas hasil survey tanggal 29 September 2017 yang telah dilakukan oleh saksi WAHYUDI, tetapi telepon tidak diangkat. Telepon tersebut dianggap oleh saksi AGUNG PUTERA NEGARA, seolah-olah telah melakukan survey kemudian ia meng-copy paste hasil survey yang dilakukan oleh saksi WAHYUDI tertanggal 29 Seplember 2017, dirubah menjadi tanggal 13 Desember 2017 soalah-data yang disajikan adalah hasil survey Saksi AGUNG PUTERA NEGARA yang dilakukan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk setelah semua kelengkapan dianggap lengakap maka PT. Bank Muamalat Tbk mengucurkan kredit sebesar Rp 32,688 milyar. Terdakwa Djono Johakartono hanya 4 kali membayar kredit bulanannya, selanjutnya kredit macet.
Penulis: Tomson