
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat pres relis, 18 Februari 2020, pengamanan enam tersangka kepemilikan senjata ilegal. Dari para tersangka petugas gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya mengamankan tak kurang dari 24 pucuk senjata api, delapan pucuk senjata angin (mimis), dua air soft gun, dan lebih dari 10 ribu peluru aneka kaliber dari tersangka Ghan Tiong Bie. Limitnews.net/Tomson
11/04/2021 12:49:32
JAKARTA - Dua kali sudah penundaan pembacaan Surat tuntutan terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Penundaan pembacaan surat tuntutan terdakwa Ghan Tiong Bie pemilik 24 pucuk senpi itu belum diketahui kendalanya. Sebab Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Edwin I Besral tidak menjawab saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (2/11/2011), saat setelah penundaan persidangan pembacaan surat tuntutan.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta juga tidak merespon pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA). Pun demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Agung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak SH MH, juga tidak menjawab konfirmasi wartawan, Kamis, (4/11/2021) pagi.
Penundaan pertama pembacaan surat tuntutan terdakwa Ghan Tiong Bie oleh JPU Eka Maika Istuti ialah hari Selasa (26/10/2021) lalu penundaan kedua Selasa (2/11/2021). Sementara jadwal sidang sebelumnya adalah hari-hari Senin.
Terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat 2 KUHP, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas Kepemilikan dan Penjualan Senjata Api Ilegal. "Ancaman hukumannya adalah 20 tahun pidana penjara," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Nana Sudjana, S.ik saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya yang di dampingi, Dirkrimimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Audie S Latuheru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi.
BACA JUGA: BB 24 Pucuk Senpi, Praktisi Hukum Minta JPU Menghukum Maksimal Terdakwa Ghan Tiong Bie
Praktisi Hukum Dr. Fernando S, ST, SH, MH, CLA meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman maksimal Terdakwa Gahan Tiong Bie alias Tombie Ghani mengingat barang bukti (BB) 24 pucuk Senjata Api (Senpi) dan ribuan peluru dari berbagai jenis.
"Dengan barang bukti 24 pucuk senpi dan ribuan peluru, terdakwa bisa dikatakan masuk dalam jaringan mafia jual beli senpi gelap. Polisi harus memaksimalkan penyelidikan ini. Indonesia saat ini sedang dilanda kehawatiran intoleran. Untuk apa senpi sebanyak itu? Kan tidak boleh memperjualbelikan,memiliki, atau menguasai Senpi tanpa izin," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia itu di kantor Law Office Dr. Fernando Silalahi, ST, SH, MH, CLA, & Partner, Menteng Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Fernando mencurigai adanya permainan yang memungkinkan mempengaruhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga terjadi penundaan pembacaan surat tuntutan sampai dua kali.
"Kita harus mewaspadai karena fakta-fakta telah membuktikan betapa kuatnya terdakwa Ghan Tiong Bie sampai mampu mempengaruhi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan menghilangkan saksi-saksi Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho," tegas Fernando, menyampaikan tanggapan kewaspadaannya.
Dia menambahkan, bahwa terbongkarnya sindikat jual beli senpi ilegal itu berawal dari tertangkapnya Anastacha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho, tgl 11 dan 12 Februari 2020, setelah David melaporkan kasus penganiyaan terhadap dirinya ke Polres Jakarta Barat. Dari Tasya dan Jericho di sita dua pucuk Senpi dan dari hasil penyelidikan senpi itu di beli dari Ghan Tiong Bie.
"Kita bisa melihat betapa janggal nya proses pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan. Seorang yang ditangkap dan ditahan di rutan Polres Jakarta Barat sejak 12 Februari 2020 dan presrelis tanggal 18 Maret 2021 oleh Kapolda Metro Jaya, lalu SPDP di kirimkan setahun kemudian ke Kejari Jakarta Barat, dan disidangkan baru mulai bulan Agustus 2021 sampai saat ini belum putus. Dimana para tersangka di disimpan? Ada apa? Ini kesalahan patal dalam proses pemberkasan suatu perkara pidana. Seharusnya paratersangka sudah bebas demi hukum," ungkap Fernando.
Hilangnya dua Saksi itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) EKA dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat hanya menghadirkan dua saksi yakni Muliyadi alias Hambali, dan Willy Kosasih.
Sementara Anastascha Kartadinata dan Jerry Jericho tidak dijadikan sebagai saksi terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie atas kepemilikan 24 pucuk Senpi dan ribuan peluru berbagai jenis itu.
Penulis: Tomson