
Sidang Kurator di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto Tomson
JAKARTA – Kurator Ronald Albert Napitupulu dan Pangeran Andrew Hutapea dinilai tidak profesional dan melakukan pelanggaran hukum. Lantaran, kedua kurator yang ditunjuk dalam putusan hakim pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, telah melakukan penyegelan atau menggembok PT Vitek Digital Solusi berlokasi di jalan Kapuk Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai masalah Kepailitan usaha.
Perbuatan Kurator yang ditengarai semena-mena itu telah menimbulkan kerugian besar, baik materil dan inmateril yang dialami PT.Vitek, bahkan karyawan sebanyak kurang lebih 300 orang terpaksa di berhentikan.
Hal itu disampaikan Daniel Suherman mantan Direktur PT. Vitek usai menyaksikan persidangan 5 security yang didakwa Pasal pencurian di lokasi PT. Vitek Digital Solusi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/5/2019).
“Penggembokan akses ke perusahaan Vitek tanpa dasar hukum dan dinilai merupakan kesalahan Kurator sebab PT. Vitek tidak masuk dalam daftar kreditur bermasalah sebagaimana putusan vailid Pengadilan,” katanya.
Pernyataan Daniel itu ditegaskan Jansen Simanjuntak, SH selaku Penasehat Hukum (PH) PT.Vitek Digital Solusi.
“Seharusnya Kurator melakukan penyegelan hanya terhadap PT. Jaya Smart Tehknologi dan PT. Royal Standart, yang terkait masalah kepailitan dan melakukan verifikasi terhadap barang perusahaan tersebut. Bukannya main gembok. PT. Vitek berada di lokasi kreditur bermasalah tersebut tidak ikut ditutup aksesnya. Namun dalam hal ini kurator langsung melakukan penyegelan pada lokasi. Padahal lokasi itu sudah jelas adalah perkantoran. Kurator menggembok gerbang perkantoran dan langsung di jaga Security Kurator,” ujarnya.
Ironisnya, kata dia, walau sudah di gembok dan dijaga Security dari Kurator, barang berupa Panel dan Server penyimpanan data milik PT. Vitek hilang di curi lima Security hingga 5 security antaralain Teguh Apriyanto, M. Suhut, Akmad Ambali cs menjadi terdakwa.
Menurut Jansen, Kurator juga ikut bertanggungjawab bersama dengan ke lima terdakwa tersebut. Sebab kejadian hilangnya Server senilai 900 juta milik PT. Vitek Digital Solusi atas ulah Kurator.
"Dalam hal penyegelan itu kita sudah mensomasi kurator. Namun sampai saat ini belum ditanggapi. Setelah somasi ini, kita akan melakukan upaya hukum gugatan," ungkap Jansen Simanjuntak.
Kurator Ronald Albert Napitupulu ketika dikonfirmasi usai dia menjadi saksi pada persidangan 5 security mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap PT. Vitek berdasarkan putusan hakim Kepailitan Pengadilan.
“Saya hanya menjalankan putusan pengadilan Kepailitan karena perusahaan itu merupakan satu kesatuan antar keluarga (Group) sehingga semuanya di gembok,” ujarnya. (Olo)