
Atas: CV Indo Pacific di Pelabuhan Muara Baru diduga tidak memiliki IPAL buang limbah ke halaman. Bawah: Limbah cair di halaman Muara Baru Center (MBC) yang mengeluarkan bau busuk, Jumat, (11/3/2022). Limitnews.net/Herlyna
03/30/2022 15:15:39
JAKARTA - CV Indo Pacific diduga buang limbah sembarangan tetapi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Jachman Jakarta (PPSNZJ), Bagus Oktori Sutrisno terkesan membiarkan, belum bertindak sama sekali.
Pengguna jasa kepelabuhanan merindukan adanya perbaikan pelayanan sarana dan prasarana di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara yang dirasakan saat ini amburadul.
Banjir selalu menghantui dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencemari lingkungan. Banjir akibat drainase tidak dikelola dengan baik oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Samudra NZJ, menjadi pertaanyaan besar, “Apakah kepala pelabuhan tidak memahami tupoksinya? Ataukah pejabat yang telah menempatkan kepala pelabuhan saat ini tidak memahami kondisi kompleks pelabuhan Muara Baru?”.
Belum mampunya Ka.UPT Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman Jakarta atau Muara Baru mengatasi masalah banjir hujan, maupun banjir rob, ditambah lagi dengan pembuangan limbah pabrik sembarangan yang menimbulkan pencemaran lingkungan, belum dapat diatasi.
BACA JUGA: Diduga Buang Limbah Sembarangan, Direktur CV Indo Pacific Terancam Pidana 3 Tahun Penjara
BACA JUGA: CV Indo Pacific Diduga Buang Limbah Sembarangan
Menurut Kepala UPT PPS Nizam Zachman Jakarta bahwa persoalan klasik banjir ROB adalah akibat adanya penurunan permukaan tanah 8-10 cm/tahun. Sehingga dengan demikian kedalam banjir ROB akan terus meningkat setiap tahaun jika tidak diantisipasi dengan pembangunan jalan.
Terkait untuk peningkatan pembangunan jalan dan drainase terkendala dengan pengajuan angaran di Kementerian Keuangan.
“Kendala kita dalam mejalankan tupoksi berkaitan dengan pengajuan anggaran. Kementerian keuangan tidak mau menyetujui anggaran perbaikan jalan dipelabuhan Muara Baru karena kawasan pelabuhan itu tidak jelas asset kementerian mana. Apakah itu asset Kementerin Kelautan dan Perikanan atau asset Badan Umum Milik Negara (BUMN),” ujar Dody Irnantyo saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Dia mengakui kesulitan dalam pembiayaan dan mengatakan, “Terkait dengan perjanjian sewa-menyewa gedung serta penerimaan sewa gedung ada pada PT. Perum Perindo,” katanya.
Sementara Dirut Perum Perindo belum menjawab konfirmasi yang diajukan tim media ini. “Nanti akan kita jawab, coba kirimkan lits pertanyaannya,” ujar Deliana (asisten Dirut Pewrum Perindo). Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban tersebut.
Sementara informasi yang dihimpun bahwa UPT PPSNZJ menarik iuran pengelolaan limbah dari perusahaan-perusahaan yang ada di pelbuhan. Padahal kenyataannya sejumlah Pabrik itu tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).
Terkait informasi ini, Ka. UPT Pelabuhan Bagus Oktori Sutrsno belum menjawab. sementara pertanyaan itu sudah dikirimkan sejak (23/3/2022).
Penulis: Herlyna