
Lurah Pluit Sumarno. Limitnews/Herlyna
03/08/2023 12:02:31
JAKARTA - Warga RW 15 mengugat Keputusan Lurah Pluit Nomor: 065 / X / 2022 Tgl 17 Oktober 2022 tentang Susunan Pengurus RW 15, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di Jakarta Timur, membuahkan polemik dan penafsiran yang berbeda di masyarakat dan praktisi hukum terkait pernyataan Sekretaris Kelurahan (Sekel) Pluit yang menyatakan masa jabatan periode pergub 171 Tahun 2016 tentang RT/RW dengan periode jabatan Pergub 22 Tahun 2022 tentang RT/RW.
Menurut Sekel Pluit M Djahruddin bahwa 2 periode jabatan RW masa Pergub 171 dianggap gugur dan dapat mencalonkan diri lagi pada 2 periode Pergub 22, karena pada tulisan akhir Pergub berbunyi, pada Ketentuan Penutup Pasal 42: “Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
BERITA TERKAIT: Lurah Digugat ke PTUN, Sekel Pluit Djahruddin Bilang Pemilihan Ketua RW Sah Sesuai Pergub
Jadi menurut Sekel Djahruddin Pasal 42 bagaian penutup itulah dasar hukum melegalkan masa jabatan 2 periode pada pergub 171 dapat melanjutkan jabatan 2 periode Pergub 22. Oleh karena itu RW yang sudah pernah menjabat 2 periode pada pergub 171 otomatis dapat mencalonkan diri lagi pada Pergub 22.
Apa yang disampikan Sekel Pluit itu juga disepakati Kasi Pemerintahan Kecamatan Penjaringan Harahap.
“Iya demikian pak, dengan adanya pergub 22 maka masa jabatan 2 periode Pergub 171 menjadi Nol. Jadi dianggap orang baru lagi di Pergub 22,” ujarnya melalui hubungan telepon, dihadapan Wakil Camat Penjaringan Win Bawor Gayo, Senin (6/3/2023).
Dalam percapan tersebut Wakil Camat Win Bawor Gayo mengatakan kurang yakin apa dengan yang disampikan Kasi Pemerintahan dan Sekel Pluit tersebut.
“Coba bang kebagian hukum Wali Kota saja. Kan, pegawai ini tidak semua mengerti hukum. Bahkan kebanyakan ngga ngerti hukum,” ujar Wakil Camat.
Apa yang dikatan Wakil Camat itu didukung pernyataan seorang praktisi hukum Advokat Megawati S, SH, MH.
“Jangan seenaknya menafsirkan hukum. Persaturan itu kan bagian dari hukum dan undang-undang yang berlaku dilingkungan masyarakat. Hanya saja ada perbedaan undang-undang dengan peraturan. Kalau undang-undang berlaku untuk seluruh NKRI, sementara Perturan itu bermacaam-macam dan juga penerapannya bisa diseluh NKRI tetapi kebanyakan di lingkungan tertentu instansi pemerintah,” ujar Mega.
BERITA TERKAIT: Warga Gugat Lurah Pluit dan Ketua RW 15 ke PTUN
Megawati menjelaskan bahwa ada bermacam Peraturan, yakni Peraturan Presiden, Perturan Gubernur, Peraturan Bupati. Dan adalagi peraturan yang dikeluarkan Menteri.
“Ruang lingkup peraturan itu berkaitan dengan tupoksi masing masing pejabat. Sementara Undang-undang perlaku untuk semua masyarakat di NKRI. Jadi penafsiran sekel dan Kasi Pemerintahan itu adalah penafsiran yang keliru,” ujarnya.
Penulis: Herlyna