
Wiyanto Halim (90) tewas dikeroyok massa. Limitnews.net/Luster Siregar
01/24/2022 19:21:58
JAKARTA – Wiyanto Halim, pria berusia 90 tahun itu nasibnya sangat tragis. Pada Minggu (23/1/2022) lalu sekira jam 02 dinihari, ketika mobilnya melaju di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Ia dikagetkan oleh teriakan 'maling, malingg, malinggg'. Spontan kaget dan bulan-bulanan diteriaki mencuri mobil yang dikendarainya.
Atas tuduhan itu, sekelompok pemuda berkendara roda dua melakukan pengejaran. Setelah terjebak dan berhenti di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, massa merusak kaca dan memaksanya turun dari mobil.
Tanpa banyak tanya, korban dikeroyok lalu memukulinya dengan menggunakan tangan kosong, batu, helm dan pentungan. Korban tak berdaya dan seketika itu menghembuskan nafas terakhir.
Tidak cuma itu. Tindakan sadis dan biadab juga masih diperlakukan pelaku, meski korban sudah tak bernyawa, namun tetap dihujat dengan kata-kata makian kotor sembari menyuguhi paksa kerupuk ke mulut korban.

Tim Kuasa Hukum bersama kedua putri korban. Limitnews.net/Luster Siregar
Davey O Patty, Freddy Y Patty dan Roslina Siahaan, kuasa hukum bersama Virsha dan Bryna anak korban pada jumpa pers yang dilaksanakan di Rumah Duka Grand Heaven Pluit, Jakarta, Senin (24/01/22) mengemukakan, bahwa peristiwa meninggalnya almarhum Wiyanto Halim sarat dengan indikasi terselubung.
"Jika mengurut kisah, sejak korban digiring oleh pelaku pembunuhan, mulai dari Tebet hingga Kawasan Industri Pulogadung yang jaraknya sekitar 10 (sepuluh) kilometer. Sepertinya ada skenario dibalik peristiwa tersebut," tutur Davey Patty menganalisa peristiwa pembunuhan itu mensinyalir ada unsur rekayasa.
BACA JUGA: Wiyanto Halim Yakin, di Negeri Tercinta Ini Masih Ada Keadilan
BACA JUGA: Meski Sudah Renta, Wiyanto Halim Tetap Berjuang demi Kepastian Hukum dan Keadilan
Penggiringan tujuan arah tempat pelaksanaan eksekusi misalnya sebutnya membuat dugaan contoh rekayasa. Rekaman video yang kemudian langsung dishare ke Medsos. Sepertinya menunjukkan bukti nyata kinerja pelaku ke pihak yang berkompeten.
Ancaman Pembunuhan
Tanpa menuding siapa-siapa sebagai dalangnya tambah Freddy, kuasa hukum lainnya. Freddy hanya menyebut bahwa saat ini alm. Wiyanto Halim tengah berperkara di PN Tangerang dengan seseorang yang dikenal bernama Aan Suherman Mihardja.
Kasus menyangkut hak kepemilikan beberapa bidang tanah. Diantaranya, menyangkut kasus sengketa tanah. Dimana kedua belah pihak, masing-masing mengklaim sebagai pemilik sah.
Sebagaimana diketahui. Bahwa, sebagian tanah milik Halim, dari seluas 17.000 M² akan dibayarkan oleh tim pembebasan jalan tol. Konsinyasi senilai Rp 40 miliar lebih melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sebulan sebelum kematian korban lanjut Freddy, kliennya pernah mengemukakan keluhannya. Selain ke kuasa hukumnya, juga ke sejumlah awak media. Bahwa ada ancaman pembunuhan terhadap diri korban dengan imbalan jasa sebesar Rp 6 miliar.
Hampir senada, kuasa hukum dan keluarga korban minta agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap peristiwa berdarah itu. Siapa dalang dan apa motifnya.
Penulis: Luster Siregar