
Dicari: Emilya Said dan Herwansyah tersangka dan terDPO. Limitnews.net/Martini
11/18/2021 09:59:15
JAKARTA - Emilya Said dan Herwansyah membuat tragis hidup seorang janda pengusaha besar PT. Aria Citra Mulya (ACM), Dewi Ariati. Pasalnya, Emilya Said dan Herwansyah menantu tiri Dewi Ariati adalah janda 3 anak dari perkawinan sah dengan H.M Said pendiri dan pemimpin PT. ACM yang bergerak dibidang perkapalan dan sudah bermitra dengan PT. Pertamina (Persero) TBK sejak tahun 1974 an, terpaksa harus mengalami hidup tragis dan memrihatinkan dengan tinggal di rumah kontrakan kecil karena di zholimi anak dan menantu tirinya itu.
Sepeninggalan alm HM Said (pendiri dan pemimpin PT Aria Citra Mulya) itu, Dewi Ariati mengalami penindasan dari anaknya Emilya Said dan menantunya Hermansyah karena telah dengan semena-mena merampas dan "membuang" Dewi dari PT. Aria Citra Mulya dengan cara mengadakan RUPS-LB tanpa sepengetahuan Dewi Ariati.
Mamang Dewi Ariati sendiri adalah istri ke 4 Sah hasil pernikahan dengan HM Said. Sementara Emilya Said adalah anak dari istri kedua Almarhum H.M Said yang bersuamikan Herwansyah. Dan Herwansyah sendiri adalah pegawai PT ACM sebelum menikahi Emilya Said yang kemudian berkat kepiawaiannya berhasil mempersunting Emilya anak bos PT ACM.
Padahal, sebelum meninggalnya HM Said telah mewariskan kepemilikan saham PT ACM kepada anak-anak nya termasuk kepada ketiga anak Dewi Ariati masing-masing 20%. Jadi 60 persen kepada ke tiga anak Dewi Ariati sementara Herwansyah dan Emilya juga masing-masing 20%, sehing suami istri itu mendapatkan warisan 40 persen.
Setelah meninggalnya Almarhum HM Said pemimpin dan pemilik PT ACM, Emilya Said dan Herwansyah langsung mengambil alih perusahaan dengan mengadakan RUPS-LB tanpa sepengetahuan Dewi Ariati sehingga terjadilah perubahan susunan kepengurusan pada PT ACM dan kepemilikan saham, sehingga saham ketiga anak Dewi Ariati menjadi dikuasai Emilya Said dan Herwansyah sepenuhnya.
Tindakan kezinya lagi dari Emilya Said dan Herwansyah secara semena mena mengambil beberapa aset Hak berupa uang dan bangunan yang harusnya menjadi milik Dewi Ariati dirampas dan Dewi serta ketiga anaknya hanya dibiayai untuk mengontrak sebuah rumah kecil di Yogyakarta serta uang bulanan yang sangat minim sekali untuk membiayai ketiga anaknya yang sudah beranjak dewasa.
Menurut informasi dari beberapa pihak yang tidak mau disebutkan namanya itu, tindakan Emilya Said dan Herwansyah telah dibuatkan laporan dengan LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 Nopember 2016 dengan terlapor Herwansyah dan Emilya Said.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Subdit II Dit Tipidum terlapor Herwansyah dan Emilya Said status nya telah ditetapkan menjadi tersangka. Dan bahkan katanya kedua tersangka itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) hampir setahun karena tidak memenuhi panggilan. Berarti hampir selama satu tahun kedua DPO itu (Emilya dan Herwansyah) tidak bisa lagi keluar masuk keluar negeri, melalui pintu masuk yang diawasi kantor imigrasi Indonesia.
Dan menurut informasi dari pihak Imigrasi bahwa sejak 28 April 2021 para Terangka Herwansyah dan Emilya Said yang sudah terDPO itu telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura dan belum kembali sampai saat ini.
Namun demikian, menurut info lain bahwa Herwansyah (DPO) pernah menandatangani perpanjangan kontrak kerjasama dengan Pertamina di Dumai.
Jika benar Herwansyah menandatangani kontrak kerjasama dengan Pertamina di Dumai, tidak diketahui pihak imigrasi, Kemungkinan besar Tersangka Herwansyah manipulasi dokumen keimigrasinya sehingga bisa lolos keluar masuk Indonesia tanpa diketahui pihak Imgrasi Indonesia.
Oleh karena itu tentunya Dewi Ariati berharap besar kepada Bareskrim Polri dapat segera memproses laporannya yg sudah hampir 6 tahun ini guna mendapatkan kepastian hukum.
Penulis: Martini