

06/20/2022 16:44:05
KARWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengalokasikan anggaran bantuan dana partai politik pada tahun 2022 sebesar Rp 5.000 per suara atau melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Sebanyak 11 parpol di Karawang berhak mendapatkan anggaran tersebut.
“Sebelumnya per suara Rp 1.500, sekarang naik menjadi Rp 5.000 per suara. Jadi pada tahun ini ada kenaikan Rp 3.500 per suara,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sujana di Karawang, Senin (20/6/2022).
Ia menyatakan dalam ketentuan, bantuan untuk partai politik disesuaikan dengan perolehan suara partai politik di kabupaten ini pada pemilu sebelumnya.
BACA JUGA: Kesbangpol Kota Bekasi: Parpol Non Kursi Tidak Mendapat Banparpol
Nilai bantuan yang dianggarkan dari APBD Karawang untuk partai politik tersebut disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai politik. Jadi, katanya, masing-masing partai mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda.
Parpol paling sedikit mendapat bantuan dari Pemkab Karawang ialah Partai Hanura mendapatkan bantuan sekitar Rp 117 juta, sedangkan paling banyak Partai Demokrat (9 kursi di DPRD), sekitar Rp 463 juta.
“Ada 11 partai yang mendapatkan bantuan dari Pemkab Karawang,” ujar Sujana.
Total anggaran untuk 11 partai politik di Karawang pada tahun ini sekitar Rp 4 miliar. Pada tahun depan, anggaran untuk bantuan partai politik secara total juga akan naik, dialokasikan sebesar Rp 5,8 miliar.
Penulis: David
