KARAWANG - Petugas Polres Kabupaten Karawang, Jabar, menangkap seorang karyawan PT Indosafety Sentosa Industri, karena diduga melakukan penggelapan besi, hasil produksi perusahaan yang bergerak di bidang spare part otomotif itu.
Kapolres setempat AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Karawang, Rabu (9/8), mengatakan, tersangka atau pelaku dalam kasus tindak pidana penggelapan itu tercatat sebagai karyawan perusahaan tersebut.
"Modus operandinya, pelaku bernama Tarsodik mengirim barang berupa dua gulung besi coil dan satu gulung scrap besi coil ke wilayah Cakung, Jakarta Timur," katanya.
Barang yang dikirim itu merupakan barang yang diproduksi PT Indosafety Sentosa Industri, perusahaan tempat pelaku bekerja. Tapi pengiriman barang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Kasus tindak pidana penggelapan itu ditangani polisi atas laporan yang diterima pada 12 Juli 2017.
Selain menangkap Tarsodik, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.
Dua pelaku lainnya yang ditangkap yaitu Warseno dan Asep Suryana. Keduanya merupakan sopir truk yang akan membawa barang penggelapan ke wilayah Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menyita satu gulung scrap besi coil, dua gulung besi coil, serta satu unit kendaraan truk merk Hino nopol D-8647-DF. "Atas perbuatan penggelapan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp40,7 juta," ujar kapolres.
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Karawang dan diancam pasal 372 KUHP, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (DS/SS)